MAGETAN, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman pidana kepada tiga terdakwa kasus pembobolan mesin ATM di sebuah minimarket.
Dalam kasus ini, para terdakwa berhasil menggondol uang sebesar Rp 645 juta.
Humas PN Magetan, Deddi Alparesi, mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa berinisial DI, YPW, dan RA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan yang memberatkan pada sidang yang digelar pada Kamis (16/10/2025).
“Majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada terdakwa DI dan YPW, serta 5 tahun penjara kepada terdakwa RA."
Baca juga: Pria di Bali Terpergok Bobol ATM Pakai Mesin Las
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan,” ujar Alparesi melalui pesan singkat pada Senin (20/10/2025).
Alparesi menambahkan, majelis hakim yang diketuai Cesar Antonio Munthe, didampingi Andi Ramdhan Adi Saputra dan Putri Nugraheni Septyaningrum, menegaskan bahwa para terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Diketahui bahwa terdakwa YPW dan DI merupakan residivis dalam kasus serupa.
“Hal yang memberatkan para terdakwa adalah mereka merupakan residivis dalam kasus serupa, telah meresahkan masyarakat, dan mengakibatkan kerugian bagi Bank BNI,” imbuhnya.
Aksi pencurian dengan membobol mesin ATM ini terjadi di dalam minimarket yang berada di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.
Baca juga: WN Rusia Bobol ATM di Palembang, Bekerja Sama dengan Hacker Meksiko
Kejadian ini diketahui pada Senin (2/6) ketika Sandy Priyo Sasongko, salah satu karyawan yang mendapat shift pagi, melihat kerusakan pada mesin ATM.
Mengetahui bahwa salah satu mesin ATM di sisi timur ruangan mengalami kerusakan, Sandy langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepala toko dan segera membuat laporan ke aparat kepolisian dari Polsek Barat.
Dari keterangan ketiga pelaku, mereka sebelumnya telah melakukan pengamatan lokasi ATM di dalam minimarket selama dua hari.
Komplotan tersebut melancarkan aksinya pada malam hari, Senin (2/6/2025).
Para pelaku menjebol plafon minimarket dan kemudian mengelas mesin ATM hingga terbuka.
Dari dalam mesin tersebut, DI dan YPW mengambil uang tunai sebesar Rp 645 juta, yang kemudian dibagi untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang