Humas PN Magetan Deddi Alparesi Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Jawa Timur. Ia menjelaskan PN menjatuhkan hukuman pidana kepada tiga terdakwa kasus pembobolan mesin ATM di sebuah minimarket, yang berhasil menggondol uang sebesar Rp 645 juta.(KOMPAS.COM/SUKOCO)