Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Kota Pasuruan Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Anggaran PKBM, Nilai Kerugian Rp 697 Juta

Kompas.com, 17 Oktober 2025, 17:03 WIB
Moh. Anas,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

PASURUAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Dua tersangka tersebut adalah Ely Harianto (EH) selaku Kepala PKBM Cempaka dan Luluk Masluhah (LM) selaku Kepala PKBM Suropati.

Mereka diduga telah menyelewengkan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) dengan total kerugian mencapai Rp 697.369.600.

Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, menyatakan bahwa kedua tersangka saat ini ditahan di lokasi berbeda.

Baca juga: Kejari Pasuruan Sita Uang Rp 2,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM

"Tersangka EH ditahan di Lapas IIB Pasuruan, sedangkan tersangka LM ditahan di Rutan Bangil," ungkap Deni pada Jumat (17/10/2025).

Deni menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini dimulai pada Juli 2024, ketika penyidik menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan dan pertanggungjawaban dari kedua lembaga tersebut.

Penyelidikan selanjutnya mengungkap sejumlah alat bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana BOP di masing-masing PKBM.

Berdasarkan hasil penghitungan, tindakan EH dan LM menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 697.369.600.

Rincian kerugian menunjukkan bahwa PKBM Suropati berkontribusi terhadap kerugian negara sebesar Rp 448.659.700, sementara PKBM Cempaka menyumbang kerugian sebesar Rp 208.709.900.

Deni juga mengungkapkan modus operandi yang dilakukan EH dan LM, yaitu membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai atau bahkan fiktif.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana PKBM Pasuruan, Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Baru

"Dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan belajar masyarakat, diduga telah digunakan oleh keduanya untuk kepentingan pribadi," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pengembangan kasus ini akan terus dilakukan, termasuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang juga bertanggung jawab.

"Kejari Kota Pasuruan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, terutama terkait dana pendidikan," pungkas Deni.

Sebelumnya, Kejari Kota Pasuruan juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, Iswanto dan Jumiyati, dalam kasus korupsi PKBM yang telah menjalani persidangan.

Iswanto dijatuhi vonis 5 tahun penjara, sedangkan Jumiyati divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau