PAMEKASAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengakui kesulitan mendeteksi adanya penambahan gedung baru di sebuah ponpes. Apalagi kalau izinnya baru diurus setelah ketahuan ada tambahan gedung baru.
mencatat 604 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang berganti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak spesifik pondok pesantren tapi nama yayasan.
Sebanyak 604 yayasan terdata pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sejak tahun 2021.
Sebelum tahun 2021 proses perizinan PBG dilakukan secara manual.
Baca juga: Kondisi Haical Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny Membaik Usai Kakinya Diamputasi
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan Taufiqurrahman mengungkapkan, pihaknya hanya mendeteksi 604 PBG se-Kabupaten Pamekasan.
"Sebelum ada apliaksi SIMBG kemungkinan sudah banyak yang mengurus izin tapi tidak terdaftar di aplikasi," kata Taufiqurrahman.
Dari 604 PBG, pihaknya tidak bisa mendeteksi bangunan atau gedung untuk pesantren lebih detail. Sebab, pengajuan izin memakai nama yayasan.
Sementara itu, tidak semua yayasan menaungi pondok pesantren. Karena ada yayasan hanya mengelola koperasi bukan lembaga pendidikan.
"Bahkan ada yayasan yang hanya didirikan untuk koperasi bukan lembaga pendidikan," katanya.
Baca juga: Semua Akses Menuju Ponpes Al Khoziny Sudah Dibuka Kembali, Pintu Masuk Ponpes Tetap Dijaga
Dia mengakui, pemerintah kesulitan mengelompokkan yayasan yang fokus di lembaga pendidikan.
Taufiqurrahman mengatakan sulit memantau perkembangan pendirian bangunan baru di pesantren yang maju.
"Ada juga setelah ketahuan ada gedung baru, izinnya baru diurus," tuturnya.
Dia menegaskan setiap bangunan baru harus berizin. Karena mengalami bentuk, mulai dari bangunan hingga luas lahan.
"Tapi rata-rata di Pamekasan setiap ada yayasan pendidikan baru pasti diurus izinnya," ucapnya.
Baca juga: Ucapkan Belangsungkawa, Ponpes Al Khoziny: Kami Yakin Para Santri Husnul Khatimah
Sebab menurutnya, dalam pendirian lembaga pendidikan PBG atau sebelumnya disebut IMB menjadi prasyarat.
Taufiqurrahman menambahkan, kedepan akan ditertibkan soal izin PBG di Pamekasan.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) setempat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang