Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

22 Anak Pelaku Penyerangan ke Mapolres Blitar Kota Dihukum Kerja Sosial di Panti Jompo

Kompas.com, 5 Oktober 2025, 19:25 WIB
Asip Agus Hasani,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Sebanyak 22 anak pelaku penyerangan ke Mapolres Blitar Kota pada 30-31 Agustus 2025 menjalani kerja sosial di panti jompo Baitul Miftahul Jannah di Kelurahan Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Minggu (5/10/2025).

Kerja sosial yang berlangsung selama sekitar 2 jam itu merupakan bagian dari pelaksanaan diversi atas tindak pidana menyerang petugas kepolisian yang disangkakan terhadap para anak pelaku yang baru berusia antara 14 hingga 17 tahun itu.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota, Aiptu Diar Swastika Santi, mengatakan bahwa kerja sosial yang telah dilakukan sejak 28 September 2025 lalu itu merupakan bagian dari pelaksanaan diversi atas kasus yang menjerat mereka.

“Jadi kerja sosial ini merupakan hukuman atau sanksi bagi anak-anak pelaku tanpa harus menjalani hukuman kurungan,” ujar Diar kepada awak media di lokasi kerja sosial, Minggu.

Baca juga: Dugaan Penelantaran Anak Anggota DPRD Blitar, Pengacara Ungkap Pertemuan Terlapor dan BK

Diversi adalah penyelesaian hukum, terutama bagi anak pelaku tindak pidana, tanpa melalui sistem peradilan pidana. Pelaksanaan diversi terhadap 22 anak pelaku itu dapat dilakukan karena pasal yang menjerat mereka memiliki ancaman hukuman kurungan di bawah 7 tahun.

Kata Diar, pelaksanaan diversi telah berlangsung pada Jumat (3/10/2025) lalu meski kerja sosial telah dimulai sebelumnya.

Kerja sosial yang harus dijalani para anak pelaku, lanjutnya, akan berlangsung selama 30 hari hingga 27 Oktober 2025.

“Setelah kerja sosial selesai nanti kita akan menunggu keputusan dari pengadilan negeri, keputusan diterimanya pelaksanaan diversi,” ungkapnya.

Baca juga: Pria di Blitar Pura-pura Jadi Korban Begal karena Terdesak Utang Jatuh Tempo

Diutarakan Diar, pelaksanaan diversi dilakukan dengan bekerja sama dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kediri.

Di panti jompo itu, kata dia, mereka diminta melakukan kerja bakti membersihkan bagian luar dan dalam bangunan panti, seperti menyapu, mengepel dan membersihkan WC serta kamar mandi.

“Mereka juga kita minta membersihkan badan beberapa penghuni panti, misalnya memotong kuku kaki dan tangan,” tuturnya.

Pada hari-hari biasa mulai Senin hingga Sabtu, lanjutnya, kerja sosial banyak dilakukan di lingkungan Mapolres Blitar Kota usai mereka pulang sekolah.

Di Mapolres Blitar Kota, ujar Diar, mereka diminta membersihkan masjid hingga waktu shalat maghrib dilanjutkan dengan pengajian agama hingga waktu shalat isya.

Diar menyebut bahwa 22 anak pelaku tersebut berasal dari wilayah Kota dan Kabupaten Blitar.

Baca juga: Ada Penolakan Warga Setempat, 3 Keluarga Asal Blitar Batal Transmigrasi ke Kalteng

Untuk wilayah Kabupaten Blitar, asal mereka adalah Kecamamatan Bakung, Kecamatan Talun, Kecamatan Nglegok, dan Kecamatan Kanigoro. Sedangkan wilayah Kota Blitar meliputi Kecamatan Sukorejo dan Kecamatan Kepanjenkidul.

Halaman:


Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau