Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jatim Panggil Saksi Santri Terkait Proyek Pembangunan Ponpes Al Khoziny

Kompas.com, 4 Oktober 2025, 16:10 WIB
Izzatun Najibah,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

SIDOARJO, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur (Jatim) memanggil satu saksi terkait proyek pembangunan gedung Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo.

Diketahui, bangunan yang difungsikan sebagai mushala tiga lantai di area asrama putra Ponpes Al Khoziny Sidoarjo itu ambruk dan menimpa para santri saat sedang melakukan shalat Ashar sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (29/9/2025).

Akibatnya, belasan santri ditemukan meninggal dunia, puluhan lainnya mengalami luka-luka hingga amputasi. Sementara data terakhir, 48 orang masih dicari.

Baca juga: Jenazah Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sulit Teridentifikasi, Tim DVI: Jauh Beda, Tak Mudah Dikenali

Berdasarkan analisis tim SAR gabungan, penyebab ambruknya bangunan mushala Ponpes Al Khoziny disebabkan kualitasnya tidak memenuhi standar atau kegagalan konstruksi.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, mengatakan petugas kepolisian tengah mengumpulkan data-data terkait insiden ambruknya mushala Ponpes Al Khoziny.

“Dari anggota saya juga melakukan kegiatan investigasi, pendataan dengan teman-teman BNPB,” kata Nanang, Jumat (3/10/2025).

Meski begitu, Nanang juga meminta agar publik tetap bersabar untuk proses tindak lanjut masalah ini.

Sebab, petugas masih berfokus pada evakuasi korban dan reruntuhan hingga tuntas.

Baca juga: Larang Keluarga Cari Sendiri Korban Runtuhan Ponpes Al Khoziny, BNPB: Jangan Sibuk Tak Percaya Aparat

Terpisah, dalam penanganan ambruknya mushala Ponpes Al Khoziny, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim memanggil satu saksi atas nama Shaka Nabil Ichsani untuk memberikan klarifikasi ambruknya bangunan tersebut.

“Iya (undangan pemanggilan untuk Shaka Nabil Ichsani), untuk panggilan saksi,” kata penyidik Unit II Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Edi Iskandar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (4/10/2025).

Pemanggilan tersebut juga berdasarkan surat laporan polisi nomor: LP/A/4/IX/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 September 2025.

Juga, Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/4579/X/RES.1.2./2025/Ditreskrimsus/Polda Jatim tanggal 01 Oktober 2025.

Shaka dipanggil sebagai saksi dari pihak santri pada tanggal Jumat (3/10/2025) pukul 13.00 WIB di Unit II Subdit Tipid Indagsi. “(Shaka) Salah satu santri,” ucap Edi Iskandar.

Diketahui, korban runtuhan mushala Al Khoziny hingga kini berjumlah 119 orang.

Sebanyak 28 di antaranya berhasil dievakuasi petugas, sementara sisanya evakuasi mandiri.

Adapun 15 orang dinyatakan meninggal dunia, 104 orang selamat.

Namun, 48 orang lainnya masih dalam proses pencarian.

Satu korban tanpa perawatan atas nama Ibnu Fairus yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian ditemukan selamat di tempat lain.

Sementara itu, seluruh korban meninggal dunia yang dievakuasi sejak Jumat kemarin belum diketahui identitasnya karena masih dalam proses identifikasi tim DVI Polda Jatim.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau