SURABAYA, KOMPAS.com - DPW PPP Jatim menolak tegas Surat Keputusan Menteri Hukum (Menkum) RI yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP dengan Ketua Umum Muhammad Mardiono.
PPP Jatim tetap mengakui kepengurusan DPP PPP di bawah Ketua Umum Agus Suparmanto hasil Muktamar X di Jakarta 26 September 2025 lalu.
Ketua PPP Jatim Mundjidah Wahab mengatakan, SK Menteri Hukum yang mengesahkan kepengurusan Muhammad Mardiono dibuat terlalu tergesa-gesa dan terkesan ceroboh.
"Menkum terlalu ceroboh dan tergesa-gesa, serta tidak memperhatikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan," katanya dikonfirmasi Kamis (2/10/2025).
Baca juga: Jelang Muktamar X, DPW PPP Jatim Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum
Menurut mantan Bupati Jombang ini, proses aklamasi Mardiono cacat prosedur karena dilakukan di Sidang Paripurna I yang agendanya hanya pengesahan jadwal dan tata tertib.
LPJ Mardiono juga ditolak mayoritas peserta Muktamar. Ini menandakan bahwa kepemimpinannya tidak layak dilanjutkan.
"Pernyataan aklamasi diumumkan di kamar hotel oleh segelintir orang, bukan forum resmi yang diikuti 1.304 peserta," ujarnya.
Sebaliknya, kata Mundjidah, PPP Jatim menyatakan bahwa sikap aklamasi kader terhadap Agus Suparmanto sah sesuai dengan aturan.
"Prosesnya transparan, ditayangkan langsung pada saluran televisi dan dilaksanakan dalam Sidang Paripurna VII sesuai agenda," ujarnya.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum Muhammad Mardiono. Supratman mengaku menandatangani SK itu, pada Rabu (1/10/2025) pagi.
Baca juga: SK Kemenkum Terbit, DPC PPP Cimahi Jabar Serukan Soliditas di Bawah Kepemimpinan Mardiono
Supratman mengatakan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menerima pendaftaran struktur kepengurusan PPP hasil Muktamar X dari pihak Mardiono pada 30 September 2025.
Pihak AHU kemudian memeriksa anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga (AD/ART) hasil Muktamar PPP di Makassar, dan mendapati dokumen aturan internal partai itu tidak berubah.
Meski sudah menandatangani SK tersebut, ia mengaku belum mengetahui apakah pihak Mardiono telah mengambil SK tersebut di Kantor Kementerian Hukum.
PPP terbelah menjadi dua kubu, yakni Ketua Umum Muhammad Mardiono dan kubu Agus Suparmanto yang dimotori Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Muhammad Romahurmuziy alias Gus Romy.
Kedua pihak sama-sama mengeklaim sebagai ketua umum hasil Muktamar X di Jakarta Utara. Setelah saling mengeklaim, mereka masing-masing mendaftarkan struktur kepengurusan baru ke Ditjen AHU, Kementerian Hukum.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang