LUMAJANG, KOMPAS.com – Fenomena pemilih “hantu” masih jadi masalah yang terus dihadapi pada saat proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Lumajang.
Tak hanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kerap menemukan data pemilih bermasalah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang juga mengaku menghadapi persoalan serupa.
Administrator Database Kependudukan Ahli Muda Dispendukcapil Lumajang, Nurul Alfiyah, menjelaskan bahwa fenomena tersebut muncul akibat masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kematian anggota keluarga.
Baca juga: Lansia Meninggal Saat Antre Urus KTP di Kantor Dukcapil Cilegon, Ini Kronologinya
“Kami sering menemukan data pemilih yang orangnya sudah meninggal tapi masih tercatat aktif sebagai pemilih dalam pemilu," kata Nurul di Lumajang, Rabu (1/10/2025).
"Sebaliknya, ada juga warga yang masih hidup namun dilaporkan meninggal sehingga datanya tidak bisa diakses,” lanjutnya.
Menurut Nurul, Dispendukcapil tidak bisa sembarangan menghapus atau mengubah data tanpa adanya laporan resmi dari pihak keluarga.
Hal yang kerap dijumpai, selama ini laporan kematian hanya disampaikan pihak desa tanpa membawa keluarga yang kehilangan.
“Kalau tidak ada laporan meninggal, kami tidak berani mengutak-atik data. Yang kami harapkan memang laporan dari keluarga, bukan hanya RT atau desa,” tegasnya.
Baca juga: Bolehkah Beri Nama Anak dengan Nama Profesi? Ini Kata Dukcapil
Nurul mengakui, kebijakan santunan kematian yang diterapkan sejak 2019 lalu, juga mempengaruhi proses pemutakhiran data.
Seperti halnya pada 2023, kata Nurul, banyak warga berbondong-bondong mengurus akta kematian.
Namun sejak 2024, saat program santunan hanya berlaku bagi keluarga miskin, tidak banyak lagi yang mau mengurus akta kematian.
“Akibatnya, jumlah pengajuan akta kematian menurun drastis,” ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang