MADIUN, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bersalah mantan Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Madiun, Sudarmadi, Rabu (18/6/2025).
Sudarmadi dihukum dua tahun penjara dalam kasus korupsi mafia tanah dengan modus penyalahgunaan prasarana, sarana dan utilitas pembangunan Perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun
Putusan majelis hakim dibacakan melalui sidang secara daring yang dihadiri jaksa penuntut umum Kejari Kota Madiun dan penasehat hukum di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara terdakwa Sudarmadi mengikuti jalannya persidangan dengan daring di Rutan Kelas I Medaeng.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Kapolda DIY: Ada 7 Tersangka, Tiga Ditahan Hari Ini
Kasi Intel Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah yang dikonfirmasi Rabu (18/6/2025) menyatakan dalam amar putusannya majelis hakim mengungkapkan terdakwa Sudarmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudarmadi berupa pidana penjara selama dua tahun.
"Selain itu pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Dicky.
Dicky mengatakan putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca juga: Penjelasan soal Gugatan Perdata ke Mbah Tupon, Korban Mafia Tanah di Bantul Yogyakarta
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Kota Madiun menuntut terdakwa Sudarmadi dengan tuntutan pidana penjara selama empat tahun.
Selain itu, jaksa menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 250.000.000 subsidair enam bulan penjara.
Terhadap putusan itu, demikian Dicky, jaksa penuntut umum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Untuk itu, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa dan terdakwa untuk mengambil sikap menerima atau banding.
Baca juga: Tersangka Mafia Tanah Gugat Mbah Tupon di PN Bantul, Ini Alasannya
Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun menahan mantan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Madiun, Sudarmadi (64), dan dua pimpinan pegembang perumahan, Sutrisno (58) dan Tomy Iswahyudi (48) pada Senin (9/12/2024) sore.
Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah bermodus penyalahgunaan sarana, prasarana dan utilitas perumahan di Kota Madiun, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dede Sutisna yang dikonfirmasi Kompas.com menyatakan, penahanan ketiganya dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah dengan modus penyalahgunaan prasarana, sarana dan utililtas perumahan.
Kejari Kota Madiun melakukan upaya paksa (penahanan) terhadap tiga tersangka perkara penyalahgunaan PSU atau pasu pasos selama 20 hari ke depan.
"Penetapan tersangka setelah melakukan pemeriksaan saksi dari BPN Kota Madiun dan pegawai Pemkot Madiun. Totalnya sekitar puluhan orang,” ujar Dede.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang