PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Probolinggo menutup sementara operasional Mie Gacoan di Jalan Dr Soetomo sejak Senin (22/9/2025).
Penutupan ini dilakukan sebagai langkah administratif untuk mengevaluasi kelengkapan dokumen perizinan usaha tersebut.
Wali Kota Probolinggo, Aminuddin mengatakan bahwa penutupan ini dilakukan sesuai kajian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP.
"Operasional dihentikan sementara mulai 22 September 2025 hingga paling lambat 21 Oktober 2025," ujarnya kepada Kompas.com, Senin malam.
Baca juga: Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Jember Dihentikan karena PBG, Apa Itu?
Aminuddin menyampaikan bahwa langkah ini bukan sanksi permanen, melainkan bagian dari mekanisme penertiban dan pengawasan terhadap seluruh usaha di wilayahnya demi menciptakan iklim investasi yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
Wali Kota dari Partai Gerindra ini mengatakan, Pemkot Probolinggo tetap menghormati pelaku usaha dan membuka ruang dialog serta pendampingan bagi investor yang ingin melengkapi persyaratan izin.
Menurut dia, jika semua dokumen terpenuhi dalam waktu 30 hari ke depan, operasional Mie Gacoan dapat segera kembali berjalan.
Baca juga: Lunasi Royalti Musik Rp 2,2 Miliar ke Selmi, Status Tersangka Direktur Mie Gacoan Bali Dicabut
Proses ini dilakukan tanpa diskriminasi dan berlaku untuk semua jenis usaha yang belum memenuhi kelengkapan izin.
"Tujuan utama adalah memastikan semua usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat serta iklim investasi yang kondusif," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang