MAGETAN, KOMPAS.com – Kepolisian berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di minimarket 24 jam di wilayah Maospati, Kabupaten Magetan, Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan bahwa aksi perampokan tersebut dilakukan komplotan perampok spesialis minimarket yang telah beroperasi di enam kabupaten/kota.
“Peristiwa curas di Maospati ini merupakan rangkaian dari kejadian serupa, yang pertama di Nganjuk, yang kedua di Magetan, yang ketiga di Tuban di dua lokasi, kemudian di Lamongan, dan terakhir di Rembang, Jawa Tengah."
"Jadi ini sindikat spesialis curas yang berpindah-pindah wilayah,” ujar Erik dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Polres Magetan pada Senin (22/9/2025).
Baca juga: Pura-pura Jadi Customer, Perampok Indomaret Batam Berakhir di Sel Polisi
Erik menambahkan, dari empat pelaku, dua orang berhasil diamankan setelah polisi melakukan koordinasi dengan tim gabungan.
Pelaku dan kendaraan yang sempat terekam CCTV berhasil ditangkap di Depok, Jawa Barat.
“Berkat kerja keras Satreskrim Polres Magetan, kolaborasi dengan Resmob, Jatanras, dan Ditreskrimum Polda Jawa Timur, kedua pelaku sudah kita amankan. Saat ini masih dalam pengembangan di Polda Jatim,” imbuhnya.
Saat beraksi di minimarket Maospati, para pelaku sempat menggunakan senjata api untuk menakuti korban.
Hingga kini, penyidik masih mendalami apakah senjata yang dipakai merupakan senjata api organik atau airsoft gun.
Selain itu, pelaku juga berusaha mengecoh petugas dengan mengubah identitas kendaraan yang digunakan.
Baca juga: Komplotan Perampok Bertopeng Satroni Minimarket 24 Jam di Magetan, Gasak Uang Rp 15 Juta
“Masih proses apakah ini senjata api atau airsoft gun. Mobil yang digunakan awalnya berwarna putih terekam CCTV di lokasi kejadian, kemudian diubah menjadi warna merah dengan scotlite."
"Plat nomor juga diganti untuk mengelabui petugas. Namun berkat kejelian anggota, kendaraan itu tetap berhasil diidentifikasi. Masih didalami apakah mobil tersebut merupakan kendaraan pribadi atau mobil rental,” ujar Erik.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini ditangani di tingkat Polda Jatim karena melibatkan jaringan lintas kabupaten dan provinsi.
“Penanganannya dilakukan tim gabungan. Kami berharap dalam waktu dekat seluruh jaringan bisa diungkap dan proses hukum dapat berjalan ke tahap selanjutnya,” pungkas Erik.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang