SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan pos polisi dan kantor pemerintahan daerah (Pemda) yang terjadi selama kericuhan aksi di Kota Kediri.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan terkait kericuhan yang berlangsung dari 29 hingga 31 Agustus 2025.
Dari total 71 orang yang ditangkap, terdiri dari 44 orang dewasa dan 27 anak di bawah umur.
Sebanyak 22 orang telah dipulangkan, sementara 49 orang lainnya menjalani proses hukum.
Dari jumlah tersebut, 30 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Konstruksi Melendut dan Membahayakan, Jembatan Semampir Kediri Ditutup
Para tersangka ditangkap saat melakukan perusakan di lokasi kejadian, termasuk Mako Polres Kediri Kota dan Kantor DPRD Kediri Kota pada Sabtu (30/8/2025).
Daftar nama tersangka meliputi S (30), BH (18), AR (19), RR (23), BA (25), TH (21), HK, AS (26), AK (20), KR (23), FG (18), BI, PP (23), AJ (21), AN (27), JF (20), NF (19), DA (19), MS (18), RP (19), SA (29), MS (24), CK (24), MA (19), MAS (19), AJ (30), AR (20), AS (27) dan DS (30).
Mereka memiliki peran yang beragam, mulai dari pelemparan batu dan molotov hingga pencurian di Kantor Polres Kediri Kota dan Kantor DPRD Kediri Kota.
Sementara itu, terdapat 19 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Kediri, yang akan mendapatkan perlakuan khusus sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
“SA dan AR dikenakan Pasal 164 KUHP tentang penghasutan dan provokasi. Mereka terafiliasi dengan kelompok anarkis tertentu yang ada di Jakarta,” pungkasnya.
Aksi kericuhan serupa sebelumnya terjadi di beberapa daerah lain di Jawa Timur, termasuk Surabaya, Sidoarjo, Malang, dan Jember.
Selama aksi tersebut, sebanyak 997 orang ditangkap, terdiri dari 582 orang dewasa dan 415 anak di bawah umur.
Dari jumlah tersebut, 682 orang telah dipulangkan, sementara 315 lainnya menjalani proses hukum.
Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan peran masing-masing, termasuk Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
Kemudian, Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat, Pasal 173 tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, serta UU Darurat Pasal 1 Ayat 12 Tahun 1951 tentang penyimpanan senjata api tanpa hak.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang