PASURUAN, KOMPAS.com - Polres Pasuruan mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan selama sebulan terakhir.
Hasilnya, selain barang bukti sabu-sabu, Polres Pasuruan mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp 3 miliar yang diduga hasil dari jual beli sabu-sabu.
“Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kapolres Pasuruan, saat mengawali press conference di Mako Polres Pasuruan, Rabu (17/09/2025).
Baca juga: Polda Sumbar Bongkar Peredaran Narkoba Antar-Provinsi, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja
Dia menyampaikan, dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 9 tersangka berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS.
Mereka berperan sebagai pengedar hingga kurir jaringan narkotika.
Pembongkaran itu dimulai dari penangkapan sejumlah kurir yang biasa menjual di sejumlah lokasi sejak 26 Juli hingga 9 Agustus 2025, di antaranya di sebuah vila di Kota Batu serta kawasan Legian, Bali.
“Para tersangka ini menjalankan bisnis narkoba untuk keuntungan pribadi. Perannya berlapis, ada yang sebagai pemasok, pengedar, hingga kurir,” katanya.
Barang bukti yang sudah diamankan cukup besar, meliputi 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan hampir 21 gram ganja dengan perkiraan nilai jual Rp 876 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto mengungkapkan bahwa jaringan ini dikendalikan dari Desa Wonosunyo, Gempol, lalu menyebar ke berbagai daerah.
Baca juga: Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Bangkalan, Keluarga Pelaku Sempat Menghalangi Penangkapan
Dari jaringan perdagangan hitam itu, penyidik menemukan praktik pencucian uang yang dilakukan tersangka K sejak 2021 atas semua transaksi sabu-sabu dan obat terlarang.
Uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset, baik atas nama pribadi maupun orang lain.
“Tersangka mencoba menyamarkan hasil kejahatannya lewat aset bergerak maupun tidak bergerak. Ada juga rekening bank dengan identitas fiktif,” ujar Iptu Yoyok.
Adapun barang bukti yang disita yakni tiga dump truck, satu mobil Terios, satu pickup Grandmax, dua sepeda motor, serta perlengkapan elektronik.
"Jika ditotal, aset ditaksir mencapai Rp 3 miliar," katanya.
Yoyok juga menjelaskan bahwa peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan sangat mengkhawatirkan.
Karena pada kurun waktu 30 Agustus hingga 10 September 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap 24 kasus dengan 40 tersangka.
"Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan adalah 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi. Ini sungguh mengkhawatirkan," katanya.
Baca juga: Minilab Narkoba Disamarkan di Tambak Udang Batam, Narkotika Rendahan Diolah Jadi Kualitas Tinggi
Para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
Untuk TPPU, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang