SITUBONDO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terafiliasi terhadap preman, Senin (8/9/2025).
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyatakan pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk meredam kelompok masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang menghambat investasi.
Menurutnya, perbedaan sosial ekonomi yang terlalu jauh menjadi salah satu sebab adanya tindakan penghambat investasi di Kabupaten Situbondo.
Sehingga pembentukan Satgas Ormas tersebut diperlukan.
Baca juga: 4 Calo di Terminal Bungurasih Sidoarjo Ditangkap, Polisi: Kita Bakal Pantau Terus Calo dan Preman
"Saya berharap ormas terafiliasi premanisme ini bisa menciptakan iklim investasi yang kondusif, terbebas dari gangguan LSM atau ormas yang afiliasi dengan preman," ucap Rio, Senin (8/9/2025).
Rio juga meminta supaya satgas dapat bekerja dengan sinergitas dan komunikasi intensif.
Kegiatan rutin seperti pertemuan formal dan informal diperlukan untuk bertukar informasi dan menyusun agenda.
Dia juga menyatakan dengan terbentuknya satgas tersebut diharapkan iklim investasi di Situbondo semakin kondusif. Sehingga bisa mengembangkan dan memajukan wilayah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Situbondo, Buchari, menyampaikan bahwa pembentukan satgas tersebut sudah dipertimbangkan secara matang.
Menurutnya, keberadaan satgas memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah.
Pertama yakni Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 200.6.2-E-374-Polpum tentang pembentukan satgas terpadu operasi penanganan premanisme dan ormas bermasalah yang mengganggu keamanan, ketertiban masyarakat, investasi, dan dunia usaha, tertanggal 10 Mei 2025.
“Pembentukan satgas ini didasarkan pada regulasi resmi, sehingga memiliki legitimasi yang kuat,” ucapnya.
Baca juga: FX Rudy Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, Pernah Dijuluki Megawati Preman
Kedua, Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2025 tentang satgas terpadu penanganan dan pembinaan organisasi kemasyarakatan terafiliasi legiatan premanisme.
Sedangkan dasar hukum ketiga adalah Surat Keputusan Bupati Situbondo Nomor 100.3.3.2-180-431.01.3-2025 tentang satgas terpadu penanganan dan pembinaan ormas terafiliasi premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat serta iklim investasi di Kabupaten Situbondo.
"Tujuan dari satgas ini dibentuk bukan hanya untuk menindak tegas potensi gangguan keamanan dari ormas bermasalah, tetapi juga untuk memastikan iklim investasi dan dunia usaha di Situbondo tetap kondusif," tegasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang