LUMAJANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mencatat kenaikan jumlah kunjungan wisata selama semester pertama atau periode Januari-Juni tahun 2025.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang Yuli Harismawati mengatakan, jumlah kunjungan wisata pada semester pertama 2025 mencapai 146 persen dari target pemerintah.
"Target kita ada 604.000 kunjungan wisata, alhamdulillah capaiannya lebih sampai 883.225 kunjungan dari 48 objek wisata dj Lumajang," kata Yuli, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Pesan Bupati Lumajang untuk Warganya: Saling Jaga dan Tidak Terprovokasi
Yuli merinci, dari total 883.225 kunjungan wisata, ada 49.932 wisatawan mancanegara. Sisanya, wisatawan lokal atau dalam negeri.
"Wisatawan nusantara terbanyak di obyek wisata Tumpak Selo, Pantai Watu Pecak dan Tirtosari View. Sedangkan, wisatawan mancanegara di Tumpak Sewu, Teras Semeru dan Kapas Biru," jelasnya.
Untuk mengapresiasi dan meningkatkan tumbuhnya usaha pariwisata, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan memberikan diskon pajak sebesar 50 persen untuk restoran dan penginapan.
Baca juga: Jemaah Haji asal Lumajang yang Melahirkan di Makkah Kembali ke Tanah Air
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang Endhy Setyo Arifianto mengatakan, diskon pajak 50 persen untuk restoran dan penginapan akan diberlakukan mulai bulan ini atau September 2025.
Menurutnya, saat ini BPRD masih menyusun regulasi penerapan diskon pajak 50 persen untuk restoran dan penginapan.
"Ini berlaku untuk restoran dan penginapan non-hotel, kalau hotel besar tidak ada diskon," kata Endhy.
Nantinya, setelah surat keputusan (SK) Bupati ditanda tangani, para pelaku usaha restoran dan penginapan diminta melakukan pengajuan keringanan pembayaran pajak melalui BPRD.
Syaratnya, kata Endhy, pemilik usaha harus sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan sudah melakukan pelunasan pajak tahun sebelumnya.
Baca juga: Terbakar Cemburu, Pria di Lumajang Bacok Selingkuhan Istrinya hingga Tewas
Selain itu, pemilik usaha juga harus bersedia tempat usahanya dipasang alat perekam transaksi untuk mencegah terjadinya kecurangan.
"Jadi pengajuan dari pemilik usaha ke BPRD, nanti akan kita lakukan verifikasi untuk menentukan usaha tersebut berhak mendapatkan stimulus diskon 50 persen atau tidak," jelasnya.
Lebih lanjut, Endhy menyebut, diskon pajak 50 persen tidak akan berlangsung selamanya.
Melainkan, pada tahap pertama ini akan berlaku sejak September hingga Desember 2025.
Tahun berikutnya, BPRD akan melakukan evaluasi dan penyesuaian lagi untuk pemberian stimulus diskon pajak tersebut.
"Tahap awal sampai Desember, tahun depan akan kita rapatkan lagi, apakah nanti diskonnya dipotong atau bahkan dihapus, nanti akan kita sesuaikan dengan kebutuhan daerah," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang