Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus KMP Tunu Pratama Jaya, Delnov Nababan Ditahan atas Perintah KSOP

Kompas.com, 1 September 2025, 08:42 WIB
Fitri Anggiawati,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi, Banyuwangi, Jawa Timur, mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Delnov Sihombing Nababan.

Dalam surat yang ditandatangani Plh KSOP Tanjung Wangi, Widodo, Delnov Nababan yang menjabat sebagai designated persons ashore (DPA) PT Raputra Jaya Cabang Banyuwangi diduga keras telah melakukan tindak pidana di bidang pelayaran.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, telah diperoleh bukti yang cukup untuk dilakukan penahanan," demikian bunyi surat yang dikeluarkan di Banyuwangi tertanggal 25 Agustus 2025 tersebut.

PT Raputra Jaya merupakan perusahaan swasta atau operator kapal asal Kalimantan yang menaungi KMP Tunu Pratama Jaya, KMP Tunu Pratama Jaya 3888, dan KMP Tunu Pratama Jaya 5888.

Adapun Delnov Nababan merupakan Wakil Kepala Cabang PT Raputra Jaya Cabang Banyuwangi yang dinilai bertanggung jawab atas insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.

Baca juga: Akhirnya, 16 Korban KMP Tunu Pratama Jaya Tak Terdata di Manifes Bisa Terima Santunan

Penahanan juga dilakukan karena kekhawatiran bahwa Delnov Nababan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana, sehingga surat dengan enam dasar pasal yang terlampir tersebut diterbitkan.

Pria kelahiran Aceh Timur yang kini telah bertempat tinggal di Banyuwangi tersebut ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banyuwangi selama 20 hari sejak dikeluarkannya surat tersebut.

"Sejak 25 Agustus hingga 13 September," kata Widodo.

Sebelumnya, Delnov Nababan beberapa kali menampakkan diri di beberapa kesempatan sebagai wakil manajer cabang PT Raputra Jaya, yaitu saat penutupan operasi pencarian Basarnas dan hearing korban KMP Tunu Pratama Jaya di Kantor DPRD Banyuwangi.

Saat hearing bersama keluarga korban KMP Tunu Pratama Jaya, Delnov mengakui adanya kekacauan manifes yang berkali-kali disuarakan keluarga korban.

"Kalau manifes yang dibawa kapal 53 penumpang plus 12 kru menjadi 65 orang. Sementara setelah dikroscek dengan keluarga atau penumpang lain menjadi 84 orang, ada selisih 19 orang," kata Delnov.

Ia mengatakan, perbedaan tersebut yang kemudian membuat pihak perusahaan mengalami kendala untuk melakukan proses lanjutan, termasuk pencairan asuransi.

Baca juga: Operator KMP Tunu Pratama Jaya Akhirnya Mengakui Ada 19 Penumpang yang Tak Masuk Manifes

Delnov sempat meminta kepada Wakil Ketua DPRD Banyuwangi agar 19 orang tersebut tidak masuk dalam BAP sebab telah menyalahi aturan karena data penumpang tidak sesuai dengan manifes.

"Bisakah yang 19 itu kita pisahkan, tidak masuk BAP. Karena kalau masuk BAP, saya sebagai pengusaha kapal hingga KSOP, kita menyalahi aturan," ujarnya.

Dia juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersedia mengeluarkan surat yang disebutnya untuk membantu pencairan asuransi ke-19 korban yang tidak masuk dalam manifes.

Namun, seluruh usulan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, yang mengatakan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab jika memang melakukan kesalahan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau