Salin Artikel

Kasus KMP Tunu Pratama Jaya, Delnov Nababan Ditahan atas Perintah KSOP

Dalam surat yang ditandatangani Plh KSOP Tanjung Wangi, Widodo, Delnov Nababan yang menjabat sebagai designated persons ashore (DPA) PT Raputra Jaya Cabang Banyuwangi diduga keras telah melakukan tindak pidana di bidang pelayaran.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, telah diperoleh bukti yang cukup untuk dilakukan penahanan," demikian bunyi surat yang dikeluarkan di Banyuwangi tertanggal 25 Agustus 2025 tersebut.

PT Raputra Jaya merupakan perusahaan swasta atau operator kapal asal Kalimantan yang menaungi KMP Tunu Pratama Jaya, KMP Tunu Pratama Jaya 3888, dan KMP Tunu Pratama Jaya 5888.

Adapun Delnov Nababan merupakan Wakil Kepala Cabang PT Raputra Jaya Cabang Banyuwangi yang dinilai bertanggung jawab atas insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.

Penahanan juga dilakukan karena kekhawatiran bahwa Delnov Nababan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana, sehingga surat dengan enam dasar pasal yang terlampir tersebut diterbitkan.

Pria kelahiran Aceh Timur yang kini telah bertempat tinggal di Banyuwangi tersebut ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banyuwangi selama 20 hari sejak dikeluarkannya surat tersebut.

"Sejak 25 Agustus hingga 13 September," kata Widodo.

Sebelumnya, Delnov Nababan beberapa kali menampakkan diri di beberapa kesempatan sebagai wakil manajer cabang PT Raputra Jaya, yaitu saat penutupan operasi pencarian Basarnas dan hearing korban KMP Tunu Pratama Jaya di Kantor DPRD Banyuwangi.

Saat hearing bersama keluarga korban KMP Tunu Pratama Jaya, Delnov mengakui adanya kekacauan manifes yang berkali-kali disuarakan keluarga korban.

"Kalau manifes yang dibawa kapal 53 penumpang plus 12 kru menjadi 65 orang. Sementara setelah dikroscek dengan keluarga atau penumpang lain menjadi 84 orang, ada selisih 19 orang," kata Delnov.

Ia mengatakan, perbedaan tersebut yang kemudian membuat pihak perusahaan mengalami kendala untuk melakukan proses lanjutan, termasuk pencairan asuransi.

Delnov sempat meminta kepada Wakil Ketua DPRD Banyuwangi agar 19 orang tersebut tidak masuk dalam BAP sebab telah menyalahi aturan karena data penumpang tidak sesuai dengan manifes.

"Bisakah yang 19 itu kita pisahkan, tidak masuk BAP. Karena kalau masuk BAP, saya sebagai pengusaha kapal hingga KSOP, kita menyalahi aturan," ujarnya.

Dia juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersedia mengeluarkan surat yang disebutnya untuk membantu pencairan asuransi ke-19 korban yang tidak masuk dalam manifes.

Namun, seluruh usulan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, yang mengatakan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab jika memang melakukan kesalahan.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/09/01/084255378/kasus-kmp-tunu-pratama-jaya-delnov-nababan-ditahan-atas-perintah-ksop

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com