JEMBER, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memeriksa 9 orang saksi tambahan, 4 di antaranya mantan anggota DPRD Jember, Selasa (26/8/2025).
Pemeriksaan itu dalam rangka kejar tayang proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan konsumsi program sosialisasi raperda (sosperda) DPRD Jember 2023-2024.
"Ada 9 orang saksi hari ini dipanggil, 4 saksi dari unsur dewan," kata Kasi Intelejen Kejari Jember Agung Wibowo.
Namun demikian, ia enggan menyebut identitas para saksi yang dipanggil dalam perkara dugaan korupsi sosperda dengan anggaran mencapai Rp 5,6 miliar itu.
Baca juga: Kejari Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Gedung Setda Balai Kota Cirebon, Rugikan Rp 26 Miliar
Menurutnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember melakukan penyidikan secara maraton, sehingga terus memanggil saksi-saksi yang terlibat dalam perkara tersebut.
Agung mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman pada fakta hukum melalui saksi yang mampu menguatkan alat bukti yang ada.
Sampai pemeriksaan itu selesai, Kejari belum menemukan tersangka, sehingga ada kemungkinan pemanggilan saksi-saksi lainnya.
"Setelah seluruh pemeriksaan para saksi ini selesai, kami laksanakan selanjutnya segera tim melakukan gelar dan ekspose perkara untuk menentukan siapa tersangkanya," kata Agung.
Baca juga: Dugaan Korupsi Libatkan Anggota DPRD Jember, Kejari Panggil 10 Saksi Tambahan
Kejari telah memeriksa puluhan saksi, satu di antaranya adalah Wakil Ketua DPRD Jember yang telah memenuhi panggilan pada pekan lalu.
Sejak kasus mulai naik sidik pada 17 Juli 2025, Kejari Jember telah mengantongi dua alat bukti, yakni hasil pemeriksaan saksi dan dokumen-dokumen yang berkaitan.
Selain itu, dugaan korupsi anggaran konsumsi sosperda yang menyeret anggota legislatif itu menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Negeri Surabaya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang