Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eri Cahyadi Bakal Sanksi Pak Ogah di Surabaya yang Tolak Ditertibkan

Kompas.com, 27 Agustus 2025, 17:40 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengumumkan penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) atau yang biasa dikenal dengan sebutan Pak Ogah, yang menolak ditertibkan.

Keputusan ini diambil setelah menerima berbagai laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan mereka di jalanan Surabaya.

"Kadang ya mengganggu, ketika sudah menutup (arus jalan) satunya terus lewat satunya malah macet. Itu yang dievaluasi," ungkap Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu (27/8/2025).

Eri telah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya melakukan identifikasi lokasi-lokasi di mana Pak Ogah beroperasi.

Langkah ini diharapkan dapat mempermudah penindakan terhadap mereka yang mengganggu arus lalu lintas.

Baca juga: Eri Cahyadi Tertibkan Pak Ogah di Surabaya, Bakal Diberi Pekerjaan yang Layak

"Pasti disanksi (Pak Ogahnya), makanya banyak orang yang menyampaikan terganggu ya kita hilangkan. Kalau itu posisinya nanti pas tikungan dan nggarai macet ya kita hilangkan," tegasnya.

Eri menambahkan, sanksi yang akan diterapkan adalah tipiring, yang berarti tindakan hukum ringan.

"Biasanya kan tipiring, kan podo ae (sama saja) ini laporannya, menggok gak dikei duwek (belok enggak dikasih uang) digedok (mobilnya), nanti kita tangkap kita lakukan tipiring," jelasnya.

Sementara itu, bagi Pak Ogah yang bersikap kooperatif dalam proses penertiban, Pemkot Surabaya akan memberikan pelatihan khusus.

Mereka akan diarahkan untuk bekerja dalam program Padat Karya Pemkot Surabaya.

"Jadi kami berharap memang supeltas ini bagaimana pun orang Surabaya, diperbantukan dan dipekerjakan seperti apa, tidak menghilangkan mereka mencari nafkah," ucap Eri.

Sebelumnya, Eri juga menyatakan bahwa penertiban Pak Ogah merupakan bagian dari upaya pengaturan parkir liar di Surabaya.

Baca juga: Sebut Pak Ogah Bikin Macet, Pramono Diminta Turun Langsung ke Jalan TB Simatupang

Dia meminta Dishub untuk memetakan lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat oleh Pak Ogah.

“Sudah kita mulai, Dishub untuk memetakan (Pak Ogah) di titik-titik itu. Karena saya juga merasakan waktu mau belok malah tambah macet,” kata Eri.

Eri juga berencana meminta Plt Kepala Dishub, Trio Wahyu Bowo, memanggil seluruh Pak Ogah yang ada di Surabaya.

Tujuannya adalah untuk melakukan pendataan dan memberikan alternatif pekerjaan yang lebih layak.

“Kalau (Pak Ogah) itu orang Surabaya, kasih pekerjaan yang layak. Kan kami punya Padat Karya, jadi kita akan tarik ke situ, kita sosialisasi itu dan sekarang sudah mulai berjalan,” ujarnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau