Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pengadaan Gamelan, Mantan Kabid di Dinas Pendidikan Magetan Jadi Tersangka

Kompas.com, 27 Agustus 2025, 11:31 WIB
Sukoco,
Icha Rastika

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan, Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesenian tradisional gamelan Jawa pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nusiyam mengatakan, kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial S, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus mantan kepala bidang di Dinas Pendidikan Magetan.

Selain itu, YSJI, Direktur CV Mitra Sejati juga jadi tersangka.

“Adapun kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup, telah terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan alat kesenian tradisional gamelan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2019,”  ujarnya di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan Selasa malam (26/8/2025)

Baca juga: Harga Tembakau Anjlok Jadi Rp 3.500, Petani Lokal Magetan Merugi

Yuana mengatakan, dari hasil penyidikan, terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan gamelan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 520.524.000.

Menurutnya, tersangka S diduga melakukan sejumlah penyimpangan, di antaranya penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tidak sesuai aturan pengadaan barang/jasa.

“Peran dari tersangka S, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), telah melakukan perbuatan sebagai berikut, tidak adanya pengajuan proposal pada pengadaan alat kesenian tradisional gamelan Jawa dari sekolah penerima bantuan,” ucapnya.

Pelaku juga melakukan penyusunan HPS tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang/jasa, yaitu tidak membuat harga berdasarkan hasil survei.

“Tersangka ini Tidak melakukan pengecekan hasil pekerjaan secara menyeluruh, serta tidak mengenakan denda kepada pihak penyedia meski terjadi keterlambatan pekerjaan,” kata Yuana.

Sementara itu, tersangka YSJI selaku penyedia barang disebut tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.

Baca juga: Nyicip Tepo Tahu Warung Legendaris Tiga Genarasi di Magetan, Rasa yang Bertahan Hampir Seabad

Perbuatan kedua tersangka ini telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Selaku pelaksana pekerjaan melakukan pengadaan alat kesenian tradisional gamelan Jawa tidak sesuai dengan spesifikasi teknis barang/jasa,” ucapnya.

Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Yuana, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Magetan.

Kasus ini sendiri berasal dari anggaran pengadaan gamelan tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp 1,17 miliar untuk 17 sekolah penerima bantuan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau