MAGETAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan, Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesenian tradisional gamelan Jawa pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nusiyam mengatakan, kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial S, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus mantan kepala bidang di Dinas Pendidikan Magetan.
Selain itu, YSJI, Direktur CV Mitra Sejati juga jadi tersangka.
“Adapun kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup, telah terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan alat kesenian tradisional gamelan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2019,” ujarnya di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan Selasa malam (26/8/2025)
Baca juga: Harga Tembakau Anjlok Jadi Rp 3.500, Petani Lokal Magetan Merugi
Yuana mengatakan, dari hasil penyidikan, terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan gamelan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 520.524.000.
Menurutnya, tersangka S diduga melakukan sejumlah penyimpangan, di antaranya penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tidak sesuai aturan pengadaan barang/jasa.
“Peran dari tersangka S, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), telah melakukan perbuatan sebagai berikut, tidak adanya pengajuan proposal pada pengadaan alat kesenian tradisional gamelan Jawa dari sekolah penerima bantuan,” ucapnya.
Pelaku juga melakukan penyusunan HPS tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang/jasa, yaitu tidak membuat harga berdasarkan hasil survei.
“Tersangka ini Tidak melakukan pengecekan hasil pekerjaan secara menyeluruh, serta tidak mengenakan denda kepada pihak penyedia meski terjadi keterlambatan pekerjaan,” kata Yuana.
Sementara itu, tersangka YSJI selaku penyedia barang disebut tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
Baca juga: Nyicip Tepo Tahu Warung Legendaris Tiga Genarasi di Magetan, Rasa yang Bertahan Hampir Seabad
Perbuatan kedua tersangka ini telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Selaku pelaksana pekerjaan melakukan pengadaan alat kesenian tradisional gamelan Jawa tidak sesuai dengan spesifikasi teknis barang/jasa,” ucapnya.
Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Yuana, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Magetan.
Kasus ini sendiri berasal dari anggaran pengadaan gamelan tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp 1,17 miliar untuk 17 sekolah penerima bantuan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang