SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 6 pencopet ditangkap saat acara Pesta Rakyat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (18/8/2025) malam.
Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, petugas yang bersiaga mendapat informasi perihal warga yang kecopetan saat Pesta Rakyat berlangsung.
"Anggota kita sebar di semua titik, kita temukan orang yang terindikasi melakukan pencopetan. Setelah penyelidikan kita buntuti," kata Rahmad di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Taman Apsari Rusak Usai Pesta Rakyat, Eri Cahyadi: Bu Gubernur Telepon Diperbaiki Pemprov
Selanjutnya, aparat kepolisian menangkap pelaku ketika mereka berkumpul. Keenam pencopet tersebut berinisial DA, ST, WR, AK, AR dan DK.
"Keenam orang pelaku tersebut merupakan satu grup, masih satu kelompok. Dengan modus ada pelaku yang menjadi eksekutor dan ada yang menjadi pengalih perhatian," jelasnya.
Baca juga: Taman Apsari Surabaya Rusak Setelah Pesta Rakyat, Kerugian Rp 150 Juta
Rahmad menyebut, anggotanya menemukan 15 ponsel dari tangan para pelaku. Ponsel tersebut merupakan milik masyarakat yang menonton Pesta Rakyat.
"Terkait dengan BB (barang bukti), BB yang kita amankan dari pelaku yang sudah diamankan yaitu sejumlah 15 handphone. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan lanjut," jelasnya.
Keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana paling berat 7 tahun penjara.
"Untuk saat ini memang kita tangkap pada saat di konser seperti itu. Tapi masih kita dalami apakah untuk konser-konser sebelumnya mereka ada aksi atau tidak masih kita dalami," tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang