Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusung Fatwa Haram di Pasuruan Kecewa, SE Pemprov Jatim Seolah Jadi Legalisasi Sound Horeg

Kompas.com, 12 Agustus 2025, 15:30 WIB
Moh. Anas,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

PASURUAN, KOMPAS.com - Fatwa haram penggunaan sound horeg sudah keluar dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

KH. Muhibbul Anam Aly, Pengasuh Pondok Besuk, Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mengaku prihatin terhadap fenomena sound horeg yang masih ada dan seolah mendapat angin segar setelah munculnya peraturan daerah.

Karena terbitnya Perda yang mengatur soal batasan-batasan seolah melegalkan kegiatan dengan menggunakan sound horeg.

"Dari peraturan daerah yang sudah ada memang sudah tertera adanya larangan kreasi seni yang mengumbar aurat, batasan penggunaan sound serta batasan waktu pelaksanaan. Namun lihat saja prakteknya di lapangan, tentu potensi itu masih ada karena sound horegnya masih beroperasi," kata Aly, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Sikapi Sound Horeg, Khofifah, Kapolda, dan Pangdam Teken SE Bersama Aturan Pengeras Suara

Menurutnya untuk mengawal fatwa haram pada sound horeg itu memang sudah selayaknya dikawal oleh pemerintah dan kepolisian secara ketat.

Di antaranya melalui pengawasan di lapangan maupun pengetatan izin dari pihak kepolisian.

"Karena di daerah tertentu ada pemerintah tidak mengeluarkan rekomendasi dan pihak kepolisian juga memperketat perijinannya. Karena munculnya sound horeg lebih banyak mudhorotnya daripada manfaatnya, sudah ada korban di Lumajang," ujar dia.

Baca juga: Kendaraan Sound Horeg Melintas? Wajib Matikan Suara di 6 Lokasi Ini

Dia menjelaskan munculnya sound horeg saat ini memang banyak dibungkus melalui kegiatan perayaan kemerdekaan atau karnaval, bersih desa dan selamat dusun.

Bahkan istilah sound horeg pun sudah berganti istilah menjadi sound karnaval Indonesia. Sementara jenis sound masih sama.

"Sekali lagi, kami ulama mengimbau agar memperhatikan dan mempertimbangkan jika masih ada yang menggelar menggelar kegiatan yang menggunakan sound horeg, kami serahkan ke polisi dan pemerintah daerah," pesannya.

Baca juga: Pemprov Jatim Keluarkan Aturan Sound Horeg, Bupati Lumajang Siapkan Aturan Turunannya

Seperti diketahui munculnya fatwa haram penggunaan sound horeg dimulai hasil bahtsul masail yang digagas di pondok pesantren Besuk Kejayan dengan melibatkan sejumlah pondok dari Jawa-Madura.

Kemudian hasilnya menyatakan bahwa penggunaan sound horeg adalah haram dengan mempertimbangkan dampaknya.

Mulai dari sisi kesehatan karena voleme terlalu keras, unsur tarian erotis hingga munculnya keramaian yang berdampak pada gangguan pengguna jalan.

Baca juga: Sikapi SE Forkopimda Jatim, Wali Kota Malang Tegaskan Sound Horeg Tak Dilarang tapi Diatur Ketat

Selanjutnya, fatwa haram tersebut disambut dengan munculnya fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025.

Di dalamnya menjelaskan penggunaan 'sound horeg' dapat membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lainnya.

Terkini, baik Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mengatur teknis penggunaan sound horeg.

Kemudian di tingkat Kabupaten-Kota juga membuat batasan-batasan penggunaan sound horeg dengan tetap mewajibkan mendapatkan izin dari pihak kepolisian.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau