Salin Artikel

Pengusung Fatwa Haram di Pasuruan Kecewa, SE Pemprov Jatim Seolah Jadi Legalisasi Sound Horeg

KH. Muhibbul Anam Aly, Pengasuh Pondok Besuk, Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mengaku prihatin terhadap fenomena sound horeg yang masih ada dan seolah mendapat angin segar setelah munculnya peraturan daerah.

Karena terbitnya Perda yang mengatur soal batasan-batasan seolah melegalkan kegiatan dengan menggunakan sound horeg.

"Dari peraturan daerah yang sudah ada memang sudah tertera adanya larangan kreasi seni yang mengumbar aurat, batasan penggunaan sound serta batasan waktu pelaksanaan. Namun lihat saja prakteknya di lapangan, tentu potensi itu masih ada karena sound horegnya masih beroperasi," kata Aly, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya untuk mengawal fatwa haram pada sound horeg itu memang sudah selayaknya dikawal oleh pemerintah dan kepolisian secara ketat.

Di antaranya melalui pengawasan di lapangan maupun pengetatan izin dari pihak kepolisian.

"Karena di daerah tertentu ada pemerintah tidak mengeluarkan rekomendasi dan pihak kepolisian juga memperketat perijinannya. Karena munculnya sound horeg lebih banyak mudhorotnya daripada manfaatnya, sudah ada korban di Lumajang," ujar dia.

Dia menjelaskan munculnya sound horeg saat ini memang banyak dibungkus melalui kegiatan perayaan kemerdekaan atau karnaval, bersih desa dan selamat dusun.

Bahkan istilah sound horeg pun sudah berganti istilah menjadi sound karnaval Indonesia. Sementara jenis sound masih sama.

"Sekali lagi, kami ulama mengimbau agar memperhatikan dan mempertimbangkan jika masih ada yang menggelar menggelar kegiatan yang menggunakan sound horeg, kami serahkan ke polisi dan pemerintah daerah," pesannya.

Seperti diketahui munculnya fatwa haram penggunaan sound horeg dimulai hasil bahtsul masail yang digagas di pondok pesantren Besuk Kejayan dengan melibatkan sejumlah pondok dari Jawa-Madura.

Kemudian hasilnya menyatakan bahwa penggunaan sound horeg adalah haram dengan mempertimbangkan dampaknya.

Mulai dari sisi kesehatan karena voleme terlalu keras, unsur tarian erotis hingga munculnya keramaian yang berdampak pada gangguan pengguna jalan.

Selanjutnya, fatwa haram tersebut disambut dengan munculnya fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025.

Di dalamnya menjelaskan penggunaan 'sound horeg' dapat membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lainnya.

Terkini, baik Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mengatur teknis penggunaan sound horeg.

Kemudian di tingkat Kabupaten-Kota juga membuat batasan-batasan penggunaan sound horeg dengan tetap mewajibkan mendapatkan izin dari pihak kepolisian.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/12/153059278/pengusung-fatwa-haram-di-pasuruan-kecewa-se-pemprov-jatim-seolah-jadi

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com