PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Polres Probolinggo Kota menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya, Bripka TJA dan Brigpol S, pada Senin (11/8/2025) pagi.
Upacara tersebut berlangsung di lapangan upacara Mapolres Probolinggo Kota dan dipimpin langsung Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri.
Acara dihadiri pejabat utama, perwira, serta personel Polri dan ASN Polres.
Baca juga: 4 Anggota Polres Nunukan Terancam Sanksi PTDH jika Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim, menyusul putusan sidang Kode Etik Kepolisian yang menyatakan bahwa kedua anggota terbukti melanggar kode etik dan disiplin.
Meskipun keduanya tidak hadir secara langsung dalam upacara, prosesi simbolis tetap dilakukan dengan membawa foto mereka oleh dua anggota Polri, yang dikawal dua anggota Provost Polres.
Foto keduanya dicoret silang dengan spidol warna merah sebagai simbol pemberhentian.
Rico menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan pimpinan dalam menegakkan disiplin dan menjaga nama baik institusi.
Baca juga: Oknum Polisi Perkosa Tahanan Perempuan di Pacitan Terancam Sanksi PTDH
Rico menambahkan bahwa PTDH bukan sekadar sanksi, melainkan juga sebagai pembelajaran dan peringatan bagi seluruh anggota untuk senantiasa menjaga disiplin, etika, dan profesionalisme.
"PTDH bukan kebanggaan, tetapi peringatan. Mari kita jaga marwah seragam dan institusi ini. Kepada yang berprestasi, akan diberikan reward sebagai penghargaan," tuturnya.
Menurut keterangan dari Petugas Humas Polres Probolinggo Kota pada Selasa (12/8/2025), Bripka TJA dipecat karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sementara Brigpol S dipecat akibat kasus desersi dan tidak masuk dinas.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang