BLITAR, KOMPAS.com – Kepala Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dengan nama inisial M, diberhentikan sementara dari jabatannya.
Ini setelah Polres Blitar menetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, Bambang Dwi, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar telah menerima pemberitahuan penetapan M sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pada awal 2025.
“Tidak lama setelah kami menerima pemberitahuan dari Polres Blitar, maka kami segera proses surat pemberhentian sementara ke Bapak Bupati. Surat pemberhentian itu sudah keluar Maret 2025 lalu,” ujar Bambang, Senin (11/8/2025) sore.
Baca juga: Bupati Lucky Hakim Laporkan Kades ke Polisi soal Dana Desa Rp 400 Juta
Bersamaan dengan terbitnya surat pemberhentian sementara itu, kata dia, Bupati Blitar menunjuk Sekretaris Desa Umbuldamar untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala desa sementara.
Menurut Bambang, status pemberhentian sementara akan berganti menjadi pemberhentian tetap jika telah ada keputusan hukum tetap (inkrah) yang menetapkan M bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi yang didakwakan.
“Jika masa jabatan Kades yang diberhentikan ini masih lebih dari 1 tahun setelah inkrah, maka akan dilaksanakan pemilihan kepala desa pengganti (PAW) dengan masa jabatan sesuai dengan masa jabatan Kades yang diberhentikan,” ungkapnya.
Bambang mengaku tidak mengetahui detail perkara yang menjerat Kepala Desa Umbuldamar.
Baca juga: Bikin Proyek Fiktif, Eks Kades OKI Tilap Dana Desa Rp 1,1 Miliar!
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan M sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa tahun anggaran 2022.
Momon menolak menjelaskan detail perkara dengan alasan akan disampaikan dalam waktu dekat pada konferensi pers.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang