Editor
BANDUNG, KOMPAS.com - Data mengejutkan terungkap dari Kementerian Sosial dan PPATK terkait penerima bantuan sosial atau bansos di Jawa Barat.
Data tersebut menunjukkan bahwa 49.431 penerima bantuan sosial (bansos) di Jawa Barat diduga menyalahgunakan dana bantuan tersebut untuk bermain judi online, dengan total transaksi mencapai Rp 199 miliar.
Temuan ini mendapat respons tegas dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta agar pemberian bansos kepada mereka yang terindikasi judi online dihentikan dan data penerima divalidasi ulang agar lebih tepat sasaran.
Sementara itu, Dinas Sosial Jawa Barat memastikan akan mencoret nama-nama yang terbukti terlibat dan menggantinya dengan penerima manfaat baru yang lebih membutuhkan.
Data tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Sosial bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada Kamis 7 Agustus 2025.
“Jawa Barat ada 49.431 orang pemain judi online dengan transaksi senilai Rp199 miliar,” ujar Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, seusai pertemuan terbatas dengan Ketua PPATK di Jakarta, dikutip Jumat (8/8/2025) lalu.
Baca juga: Mensos: Jabar jadi Wilayah Tertinggi Penerima Bansos Diduga Main Judol
Sementara pada tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Bogor mencatat jumlah tertinggi mencapai 5.497 orang dengan nilai transaksi Rp 22 miliar.
Diikuti oleh Kota Surabaya sebanyak 1.816 orang dengan nilai transaksi Rp9 miliar, dan Jakarta Pusat sebanyak 1.754 orang dengan nilai transaksi Rp9 miliar.
Menanggapi temuan tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa itu merupakan kejahatan dan harus dihentikan pemberian bantuannya.
"Hentikan bantuannya, karena apa? Karena kita sudah memperkaya judol. Tujuannya bansos itu kan menyelesaikan problem kemiskinan. Jadi uang negara masuk ke rekeningnya judol kan kejahatan," ujar Dedi Mulyadi.
Baca juga: Sorot Bansos Digunakan Judi Online, Dedi Mulyadi: Apa Layak Dia Terima? Itu Kejahatan...
Menurutnya, data penerima bansos dari Kementerian harus divalidasi ulang agar tepat sasaran.
Sebab, jika duit bansos digunakan untuk judi, berarti penerimanya orang mampu dan tidak layak menerima bansos.
"Harapan saya, bansos itu diberikan pada anak-anak yatim, orang yang ayahnya meninggal atau yang ibunya meninggal sehingga dia dititipin di uwaknya, di bibinya atau di siapapun itu harus menjadi prioritas pertama," katanya.
Lalu, kata dia, penerima bansos harusnya orang yang lanjut usia atau tidak produktif. Kemudian masyarakat yang sakit permanen, seperti stroke, gagal ginjal dan jantung.
"Itu yang berpenghasilan Rp 5 juta saja bisa jatuh miskin (karena sakit). Itu harus mulai terarah pada kepentingan-kepentingan itu," ucapnya.
Baca juga: Mensos: 78.000 Penerima Bansos Diduga Terlibat Judol di Awal 2025
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jabar Noneng Komara Nengsih menambahkan, pihaknya sudah memutuskan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) yang terindikasi pelaku judol akan dicoret dan diganti penerima manfaat yang baru.
"KPM terindikasi judol akan diganti dengan penerima baru,” ujar Noneng.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Respons Dedi Mulyadi Soal 49 Ribu Penerima Bansos di Jabar Diduga Main Judol sampai Rp 199 Miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang