PAMEKASAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Pamekasan memiliki tunggakan iuran wajib (IW) BPJS Kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 7,7 miliar.
Jumlah tersebut merupakan sisa tunggakan iuran pada tahun 2024. Sebagian kecil merupakan akumulasi selisih dari pembayaran dari tahun 2021 hingga tahun 2023.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Nuzuludin Hasan mengungkapkan, sampai tahun ini, tunggakan sebesar Rp 7,7 miliar itu belum terbayarkan.
"Tunggakan itu berlangsung selama empat tahun terakhir," katanya.
Baca juga: Kegigihan Petugas Damkar Buka Kunci Mobil dengan Kaca Gelap di Pamekasan
Dia menjelaskan, PNS memiliki kewajiban membayar iuran BPJS sebesar 5 persen.
Sebesar 1 persen dari gaji pokok dibayarkan sendiri oleh personal PNS. Sementara 4 persen dari gaji pokok dibayarkan oleh pemberi kerja atau pemerintah setempat.
"Kalau yang kewajiban 1 persen tertib dibayarkan oleh semua PNS. Nah yang Rp 7,7 miliar ini adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pemerintah," katanya.
Baca juga: Cerita Tri Avianto, Penyandang Disabilitas Asal Solo Tak Jatuh Miskin Berkat BPJS Kesehatan
Pihaknya mengungkapkan, tunggakan tersebut terjadi pada tahun 2024.
Sementara untuk tahun ini. Pemkab sudah lunas hingga bulan Juni 2025.
"Justru yang tahun ini sudah tertib terbayar," tuturnya.
Nuzuludin Hasan menyampaikan, pihaknya sudah melakukan penagihan rutin. Bahkan, setiap tiga bulan sekali melakukan rekonsiliasi.
Sebab menurutnya, tunggakan 4 persen dari gaji PNS adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pemerintah.
"Kami bersurat dan melakukan rekonsiliasi tapi tidak ada pergerakan. Kami sih tetap berprasangka baik," katanya.
Menurutnya, tidak ada sanksi adanya tunggakan IW Pemda. Namun hal ini adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi.
"Kami menyadari jika ada keluar masuk PNS maupun PPPK tapi silakan dicocokkan saja antara tunggakan Rp 7,7 miliar dengan jumlah pegawai," imbuhnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan, Masrukin enggan memberikan keterangan. Ia mengatakan bahwa iuran PNS pasti terbayar karena sudah dianggarkan.
"Secara teknis silakan ke Pak Sahrul di Bagian Keuangan," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang