Dia menekankan bahwa penentuan tarif tidak boleh dilakukan sembarangan.
"Tarif penyeberangan harus seimbang dan nyaman untuk pengusaha serta pengguna jasa. Pemerintah seharusnya memberikan plafon batas atas dan batas bawah," terangnya.
Baca juga: Setelah 12 Hari Lumpuh, Jalur Nasional Denpasar-Gilimanuk Kembali Bisa Dilewati
Khoiri berharap Menteri Perhubungan dapat memahami bahwa tarif yang layak adalah hak operator kapal, yang pada gilirannya akan berdampak pada kualitas pelayanan dan penyeberangan.
"Saya membeli kapal yang harganya sangat mahal, menanggung risiko hukum, membeli bahan bakar, tetapi dari Rp 10.600, kami hanya dapat Rp 5.100. Ini tidak pantas," tutupnya.
Permohonan Gapasdap tersebut disambut baik tim Komisi V DPR RI, yang mempersilakan mereka memaparkan lebih lanjut dalam rapat lanjutan di Jakarta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang