Fenny pun menyayangkan keputusan untuk mencabut laporan ini.
Menurutnya, Suroso masih ada kesempatan untuk memperoleh keadilan.
Meski begitu, kata Fenny, Suroso juga sudah lapang dada untuk mencabut banding dan menerima putusan Pengadilan Negeri Lumajang.
"Suroso sendiri sudah menerima, jadi kemarin kita cabut permohonan bandingnya," pungkasnya.
Dengan dicabutnya berkas banding, Suroso akan menjalani hukuman penjara selama 11 tahun, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani selama ini.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang