Mirisnya, korban dari kakek berambut putih ini adalah anak berusia 5 tahun.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, aksi bejat ini dilakukan kakek tersebut hingga 4 kali terhadap korban.
Awalnya, kakek Saturi melihat korban sedang bermain di halaman rumahnya. Kemudian, ia memanggil korban dan mengajaknya masuk ke rumah.
Saat itulah kakek ini melancarkan aksi bejatnya terhadap korban di dalam kamarnya.
“Modusnya pelaku mengajak korban ke kamar, kemudian di sanalah aksi pelecehan dilakukan,” kata Alex Sandy Siregar di Mapolres Lumajang, Rabu (9/7/2025).
Tidak sampai di situ, empat kali aksi bejat tersangka ternyata dua diantaranya dilakukan di luar ruangan.
“Pelaku melakukan aksi pelecehan terhadap korban dua kali di kamar. Dua kali juga di luar ruangan,” ungkap Alex.
Aksi kejahatan pedofilia ini terbongkar usai korban bercerita ke temannya yang kemudian disampaikan ke orang tua korban.
Dari laporan tersebut kemudian orang tua korban mengkonfirmasi hingga akhirnya terbongkar aksi bejat kakek mesum tersebut.
Hasil visum terhadap korban juga membuktikan perbuatan Saturi terhadap korban di bawah umur ini.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
“Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Alex.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/09/194940178/kakek-71-tahun-di-lumajang-setubuhi-tetangga-yang-masih-berusia-5-tahun