Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan penutupan sejumlah perlintasan sebidang tidak resmi (perlintasan liar) di berbagai wilayah.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan.
Minggu ini KAI Daop 8 Surabaya melakukan penutupan perlintasan liar yang berada di KM 88+8/9 dan 89+5/6 petak jalan antara Stasiun Pogajih-Kesamben.
Tepatnya di Dusun Ngresap, Kelurahan Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
Baca juga: Daop 8 Surabaya Tutup 19 Perlintasan Tak Resmi Selama 2025
Perlintasan liar merupakan perlintasan sebidang yang dibuka secara tidak resmi oleh masyarakat dan tanpa memiliki izin resmi.
Keberadaan perlintasan ini sangat membahayakan karena tidak memiliki fasilitas keselamatan seperti palang pintu, sinyal, atau petugas jaga.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan, penutupan perlintasan liar ini merupakan bagian dari komitmen KAI Daop 8 Surabaya untuk menekan angka kecelakaan di jalur kereta api.
“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini dengan menggunakan perlintasan resmi yang sudah tersedia. Jangan melintasi rel secara sembarangan karena risikonya bisa fatal,” kata Lukman, Ahad (6/7/2025).
Baca juga: Warga Jember Tolak Pemasangan Portal Atas oleh KAI, Siap Bayar 4 Penjaga Perlintasan
Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan penutupan lebih dari 19 titik perlintasan liar di berbagai lokasi.
Penutupan dilakukan dengan metode pengurugan untuk normalisasi jalur KA, pemasangan pagar pengaman, dan penjagaan sementara di lokasi perlintasan yang ditutup guna memastikan keamanan.
Tak hanya melakukan penutupan, KAI Daop 8 Surabaya juga aktif mengedukasi masyarakat melalui berbagai program sosialisasi keselamatan.
Terutama kepada warga yang tinggal di sekitar rel kereta api.
Baca juga: Kecelakaan Batara Kresna dan Penutupan 7 Perlintasan Liar...
Selama periode Januari hingga Juni 2025, sebanyak 280 upaya preventif telah dilaksanakan di wilayah Daop 8 Surabaya untuk mendukung terciptanya keselamatan perjalanan kereta api.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Penanganan Perlintasan Sebidang Antara Jalur KA dengan Jalan.
Peraturan ini menegaskan bahwa seluruh perlintasan sebidang harus ditertibkan dan memenuhi standar keselamatan.
KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus menciptakan perjalanan kereta api yang aman, tepat waktu, dan nyaman.
Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya peningkatan keselamatan ini bisa berjalan optimal, tutup Luqman Arif.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Dalam 6 Bulan KAI Daop 8 Surabaya Tutup 19 Titik Perlintasan Liar Di Berbagai Lokasi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang