SURABAYA, KOMPAS.com - Dua korban penipuan investasi bodong yang dioperasikan Amelia Hutomo Candra mengungkapkan bahwa kerugian yang mereka alami tidak hanya bersifat materi, tetapi juga menimbulkan tekanan batin.
Amelia, yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, diketahui merupakan teman dekat kedua korban, Jessica dan Shierine Wangsa Wibawa.
"Kami teman dekat sejak SMP," kata Shierine, Kamis (3/7/2025), setelah sidang.
Kepercayaan yang tinggi kepada Amelia membuat keduanya mudah terjebak dalam tawaran investasi yang menjanjikan bunga 10 persen setiap dua bulan.
Baca juga: Amelia, Terdakwa Investasi Bodong di Surabaya Pasrah Saat Ditagih Korbannya di Ruang Sidang
Shierine menceritakan bahwa Amelia sempat menginap di rumahnya selama tiga bulan.
"Sebagai teman dekat, hal itu dianggapnya sebagai sesuatu yang wajar," ujarnya.
Jessica juga menambahkan kedekatannya dengan Amelia, yang bahkan menjadi pendamping pengantin saat pernikahannya pada tahun 2019.
"Dia (Amelia) jadi pendamping pengantin saat saya menikah," ujar Jessica.
Keduanya menjadi saksi dalam kasus penipuan yang dilakukan Amelia di Pengadilan Negeri Surabaya.
Shierine, sebagai pelapor, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta dari total Rp 1,2 miliar yang diserahkan kepada Amelia untuk investasi.
Sementara Jessica mengaku telah memberikan Rp 1 miliar kepada terdakwa dengan janji keuntungan 10 persen setiap dua bulan.
Baca juga: 52 Warga Cilegon Diduga Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Rp 10 Miliar
"Dari 2020 sampai 2023 saya terima Rp 700 juta. Terdakwa sebut itu bunga. Dana pokok akhirnya juga tidak dikembalikan," paparnya.
Sidang mengungkapkan bahwa jumlah korban penipuan tidak hanya satu, tetapi mencapai belasan orang dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Selain di Surabaya, korban juga berasal dari Jakarta, Bandung, hingga Medan.
Amelia didakwa melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.