SURABAYA, KOMPAS.com - Bos CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, dipindahkan ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya pada Kamis (3/7/2025).
Pemindahan tahanan ini setelah berkas perkara kedua tersangka kasus perusakan mobil itu dianggap lengkap.
"Berkas perkara tersangka Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo suaminya sudah lengkap atau P21," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana dikonfirmasi Jumat (4/7/2025).
Karena berkas sudah dinyatakan lengkap, maka penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan pelimpahan tahap II, yakni pelimpahan berkas perkara dan kedua tersangka ke pihak Kejari Surabaya.
Baca juga: Kasus Penahanan Ijazah, Kejati Jatim Kembalikan Berkas Perkara Jan Hwa Diana
"Setelah ini akan kami daftarkan untuk memperoleh jadwal sidang di Pengadilan Negeri Surabaya," jelasnya.
Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya sejak Mei 2025.
Baca juga: Kasus Penggelapan Ijazah, Kejati Jatim Periksa Berkas Perkara Jan Hwa Diana
Berdasarkan hasil penyelidikan, Diana dan Handy diduga melakukan perusakan terhadap dua mobil milik korbannya di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.
Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang perusakan.
Khusus Diana, juga ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jatim dalam kasus penggelapan ijazah karyawannya.
Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan 108 ijazah milik mantan karyawan Sentoso Seal yang disimpan di rumah Diana di perumahan Prada Permai VII Nomor 7 Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang