SURABAYA, KOMPAS.com - Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyatakan berkas perkara penahanan ijazah dengan tersangka Jan Hwa Diana belum lengkap.
"Berdasarkan hasil ekspos dengan pimpinan pekan lalu, berkas perkara kami nyatakan P18 atau belum lengkap."
Demikian kata Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejati Jatim, Mohammad Rizky Pratama, saat dikonfirmasi pada Senin (23/6/2025).
"Berkas akan dikembalikan ke penyidik polisi untuk dilengkapi," ungkap Rizky.
Baca juga: Kasus Penggelapan Ijazah, Kejati Jatim Periksa Berkas Perkara Jan Hwa Diana
Jika berkas sudah dikembalikan lagi, Kejaksaan akan meneliti kembali. "Jika sudah memenuhi syarat formal dan materiil, maka akan segera dinyatakan lengkap atau P21," sambung dia.
Pada 22 Mei 2025 lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Pemilik UD Sentoso Seal itu diduga menggelapkan lebih dari 100 ijazah mantan karyawannya.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa 25 saksi dan melakukan penggeledahan di gudang UD Sentoso Seal maupun kediaman Diana.
Pada 9 Mei 2025, Jan Hwa Diana dan suaminya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Lurah di Kota Batu Ungkap Jan Hwa Diana yang Bersikap Arogan dan Memancing Amarah Warga
Diana dan suaminya dijerat Pasal 170 dan/atau 406 juncto 55 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain. Polisi menyebut bahwa motif di balik perusakan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan kanopi.
Proyek ini diduga sempat melibatkan kedua belah pihak, namun kerja sama itu kemudian diputus sepihak, hingga memicu konflik.
Konflik tersebut kemudian berujung pada aksi perusakan yang dilakukan oleh Diana dan suaminya terhadap barang milik pelapor.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang