BLITAR, KOMPAS.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar melaporkan bahwa sebanyak 2.270 warga mengalami gangguan jiwa, berdasarkan data yang dihimpun dari 25 puskesmas hingga akhir semester pertama 2025.
Dari jumlah tersebut, 2.020 orang atau 89 persen tergolong dalam kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat, di mana 34 di antaranya masih hidup dalam kondisi dipasung.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinkes Kabupaten Blitar, Anggit Ditya Putranto, menyatakan bahwa jumlah ODGJ terus meningkat setiap tahun.
"Hingga Juni atau semester pertama 2025 tercatat sebanyak 2.270 ODGJ yang berobat rutin di 25 puskesmas yang ada di Kabupaten Blitar," ujar Anggit kepada Kompas.com, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Rangsang Otak Kanan ODGJ Dilatih Bikin Balok Kertas dan Bunga Plastik di Pamekasan
Dari total ODGJ, Anggit menjelaskan bahwa 1.917 orang atau 84,45 persen berada dalam kelompok usia 19 hingga 59 tahun.
Sementara itu, kelompok usia 60 tahun ke atas tercatat sebanyak 290 orang, dan kelompok usia 19 tahun ke bawah sebanyak 63 orang.
"Angka ODGJ memang terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Data tahun 2024, tercatat 2.243 orang," tambahnya.
Peningkatan juga terlihat pada ODGJ kategori berat, yang tahun lalu tercatat sebanyak 2.004 orang, meskipun proporsi total ODGJ tetap tidak berubah, yakni 89,34 persen.
Anggit menjelaskan bahwa ODGJ berat adalah mereka yang mengalami gangguan kesehatan mental parah dan memerlukan penanganan medis serta dukungan intensif, seperti skizofrenia atau gangguan bipolar, yang dapat memengaruhi cara berpikir dan berperilaku.
"Mungkin kondisi ekonomi yang sulit dan juga persoalan-persoalan sosial membuat jumlah ODGJ terus bertambah," ujarnya.
Baca juga: Viral, Sopir Ambulans Bingung Antar Jenazah ODGJ, RSKD Dadi Makassar: Sopir Bercanda
Dari jumlah penderita gangguan jiwa berat tersebut, Anggit mengungkapkan bahwa terdapat 34 orang yang masih hidup dalam pasungan.
Meskipun jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2024, di mana terdapat 40 orang yang dipasung.
Anggit menjelaskan bahwa pemasungan ODGJ biasanya dilakukan oleh pihak keluarga dan masyarakat sekitar kepada ODGJ yang berperilaku tidak terkendali dan membahayakan orang lain.
"ODGJ yang dipasung biasanya memiliki riwayat pernah melakukan perusakan, penganiayaan bahkan hingga mengakibatkan kematian korban," kata Anggit.
Ia juga menambahkan bahwa rata-rata ODGJ yang terdata melalui pelayanan di puskesmas rutin mengonsumsi obat yang diresepkan oleh dokter atau tenaga medis.
"Kami memiliki tiga puskesmas yang memiliki jadwal rutin kunjungan dokter spesialis jiwa, yakni Puskesmas Kademangan, Puskesmas Kesamben, dan Puskesmas Srengat," tuturnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang