BANGKALAN, KOMPAS.com - Salah satu pelaku pencurian motor milik mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Jawa Timur, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap.
Polisi juga menembak kaki pelaku saat berusaha kabur saat diringkus.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan pelaku yakni FA (22) warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan.
Pelaku diamankan polisi di sebuah bangunan kosong tak jauh dari rumahnya.
"Pelaku kami amankan, karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur maka kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Hafid, Selasa (1/7/2025).
Baca juga: 2 Curanmor di Sekolah Bekasi Ditangkap, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur
Polisi lalu menembak kaki kanan pelaku agar tak melarikan diri.
Pelaku lalu dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk diinterogasi.
"Dari hasil interogasi, pelaku ini sudah beraksi di sejumlah tempat, diantaranya di Jembatan Suramadu," jelasnya.
Dari pengakuan pelaku pada penyidik, FA beraksi di lima lokasi yang berbeda.
Yakni di Pelabuhan Timur Kecamatan Kamal, Bentang Tengah Jembatan Suramadu, Jembatan Suramadu sisi Surabaya, di dua kali di Kecamatan Socah.
Baca juga: Pelaku Curanmor Beraksi di Tengah Kebakaran Restoran di Surabaya
Sebelumnya, FA bersama AW (26) warga Dusun Jaddih Utara, Desa Jaddih, Kecamatan Socah melakukan pencurian motor milik mahasiswi UTM.
Keduanya menyasar mahasiswi yang keluar pada malam hari dan melintas di tempat sepi.
Setibanya di tempat sepi, pelaku menodongkan celurit ke leher korban.
Akibatnya, korban yang ketakutan menyerahkan motornya.
"Dalam kasus itu, FA mengemudikan motor bersama AW. Untuk pelaku AW sudah kami tangkap terlebih dahulu," imbuhnya.
Baca juga: Modus Kunci Gantung, Pelaku Curanmor di Solo Ditangkap Polisi
FA mengaku, motor hasil curiannya itu ia jual seharga Rp 4.500.000 melalui tersangka lain yakni S yang sudah ditangkap.
Saat itu, S menjual motor itu pada N, namun hasil penjualan motor belum sempat dibagi, S ditangkap oleh polisi.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dituntut pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang