SUMENEP, KOMPAS.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumenep, Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial R (34), warga Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
"Polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di gudang milik pelaku," kata Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, Jumat (27/6/2025).
Dalam penggeledahan awal, lanjut Anwar, polisi menemukan satu paket sabu dan seperangkat alat isap di dalam gudang.
Baca juga: Cegah Korupsi di Dunia Pendidikan, KPK Edukasi Guru dan Kepala Sekolah di Sumenep
Namun, karena masih curiga, penggeledahan dilanjutkan ke mobil pikap milik tersangka yang terparkir di halaman rumah.
Di balik kursi pengemudi, polisi menemukan dompet kecil berwarna hitam yang berisi 136 poket sabu siap edar.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 137 poket sabu dengan berat bersih sekitar 21,79 gram.
Baca juga: Warga Kepulauan Akui Menang Menolak Migas di Sumenep
Selain itu, polisi juga menyita dua unit ponsel, lima plastik klip kosong, alat isap sabu, dan satu unit mobil yang digunakan tersangka.
"Saat diperiksa di lokasi, R mengaku seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Sumenep," lanjutnya.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman terhadap tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
“Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas,” tegas Anwar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang