BANGKALAN, KOMPAS.com - Salah satu anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berinisial NH diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (25/6/2026).
NH diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Melalui sambungan telepon, ia membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Iya betul, NH anggota DPRD Bangkalan," ujarnya.
Baca juga: Dituding Bekingi Judi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Tegaskan Tak Ada Anggota yang Terlibat
Ia mengatakan, NH diperiksa di kantor Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur.
"Pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022," ungkapnya.
Selain NH, KPK turut memanggil dua saksi lain yakni MTK dan MR.
"Dua lainnya yaitu MTK dan MR," jelasnya.
Baca juga: KPK Panggil Anggota DPR Anwar Saddad Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Diketahui, NH merupakan anggota DPRD Bangkalan dari fraksi PDIP.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Bangkalan, Fatkurrahman mengaku tak mengetahui adanya pemanggilan tersebut. Ia juga tak menerima adanya surat pemberitahuan dari kadernya itu.
"Tidak ada informasi pada saya, kebetulan saya juga sedang ada di Jogja," singkatnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang