PAMEKASAN, KOMPAS.com - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait Gebyar Batik tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar mendadak dihentikan pada Senin (23/6/2025).
Kasus yang melibatkan 14 saksi ini sebelumnya sempat berpotensi menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka.
Namun, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengonfirmasi bahwa penyelidikan tersebut kini resmi dihentikan.
Baca juga: KPK Panggil Anggota DPR Anwar Saddad Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
"Penyidik menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari inspektorat," ungkap Doni.
Pemberhentian penyelidikan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima Surat Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan dengan nomor: 700.1.2.2/19/432.200/A/2025, tertanggal 3 Maret 2025.
Berdasarkan dokumen tersebut, kepolisian melaksanakan gelar perkara di Polda Jawa Timur.
Hasilnya, penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan adanya kerugian negara.
"Kami menghentikan penyelidikan setelah hasil audit ditindaklanjuti dalam gelar perkara di Polda," tambah Doni.
Baca juga: Pemkot Surabaya Dapat Hibah Apartemen Rp 5,3 M dari KPK, Aset Sitaan Kasus Korupsi
Dalam gelar perkara tersebut, hasil audit menunjukkan bahwa tidak ada peristiwa pidana korupsi yang dilakukan oleh beberapa pihak yang terlibat.
Gebyar Batik merupakan program kegiatan yang dilaksanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Pulau Bali dan sejumlah kota lainnya di Jawa Timur.
Diduga ada praktik korupsi dalam pemaksaan kegiatan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 senilai Rp 1,5 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang