MALANG, KOMPAS.com - Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengonfirmasi penemuan jenazah wanita di Losmen Windu Kentjono, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (17/6/2025), merupakan kasus pembunuhan.
Pelaku bernama Ahmad Komarudin (26), seorang buruh bangunan, telah ditangkap.
Korban yang diidentifikasi sebagai EMF (29), warga Sutojayan, Pakisaji, Kabupaten Malang, ditemukan di kamar nomor 11 Losmen Windu Kentjono, Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kelurahan Ciptomulyo, sekitar pukul 00.30 WIB.
Korban diketahui sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak berusia sekitar satu tahun, sementara pelaku masih lajang.
Nanang menjelaskan bahwa motif di balik kejahatan ini adalah sakit hati pelaku terhadap korban.
Baca juga: Perjalanan Kasus Ronald Tannnur hingga Seret 3 Hakim dan Mantan Pejabat MA, Berawal dari Bunuh Pacar
Penyelidikan intensif dilakukan segera setelah penemuan jenazah, meskipun terdapat kendala seperti tidak berfungsinya CCTV di lokasi kejadian.
Tim gabungan Reskrim Polresta Malang Kota dan Reskrim Sukun berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu lima hari.
"Alhamdulillah, tepatnya pada Minggu (22/6/2025) pukul 16.30 WIB, pelaku AK (Ahmad Komarudin) kami tangkap di rumahnya di Dusun Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang," kata Nanang, Senin (23/6/2025).
Lebih lanjut, Nanang mengungkapkan bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih 1,5 tahun.
Motif pembunuhan ini dipicu oleh sakit hati Ahmad Komarudin setelah korban meminta tambahan uang.
Saat itu, pelaku hanya bisa memberikan Rp 200.000, namun korban meminta tambahan Rp 300.000 yang tidak dapat dipenuhi pelaku.
Percekcokan pun terjadi, di mana korban sempat memukul pelaku sebelum akhirnya pelaku membalas dengan kekerasan.
Baca juga: Pemuda di Bali Bunuh Pacar yang Sedang Hamil karena Minta Dinikahi
"Dan korban sempat memukul, dan akhirnya dipukul balik," tambahnya.
Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan, termasuk cekikan di leher dan terhentinya napas di tenggorokan, yang mengindikasikan bahwa EMF adalah korban pembunuhan.
Selain tindakan kekerasan, pelaku juga mengambil barang-barang milik korban, termasuk telepon genggam dan sejumlah uang.
"Ada kekerasan yang dilakukan oleh pelaku, dan ada upaya mengambil barang-barang dari pelaku seperti handphone termasuk uang dari korban," jelas Kombes Pol Nanang.
Akibat perbuatannya, Ahmad Komarudin dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang