Salin Artikel

Buruh Bangunan Bunuh Pacarnya di Losmen Kota Malang, Pelaku Sakit Hati Tak Bisa Penuhi Permintaan Korban

Pelaku bernama Ahmad Komarudin (26), seorang buruh bangunan, telah ditangkap.

Korban yang diidentifikasi sebagai EMF (29), warga Sutojayan, Pakisaji, Kabupaten Malang, ditemukan di kamar nomor 11 Losmen Windu Kentjono, Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kelurahan Ciptomulyo, sekitar pukul 00.30 WIB.

Korban diketahui sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak berusia sekitar satu tahun, sementara pelaku masih lajang.

Nanang menjelaskan bahwa motif di balik kejahatan ini adalah sakit hati pelaku terhadap korban.

Penyelidikan intensif dilakukan segera setelah penemuan jenazah, meskipun terdapat kendala seperti tidak berfungsinya CCTV di lokasi kejadian.

Tim gabungan Reskrim Polresta Malang Kota dan Reskrim Sukun berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu lima hari.

"Alhamdulillah, tepatnya pada Minggu (22/6/2025) pukul 16.30 WIB, pelaku AK (Ahmad Komarudin) kami tangkap di rumahnya di Dusun Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang," kata Nanang, Senin (23/6/2025).

Lebih lanjut, Nanang mengungkapkan bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih 1,5 tahun.

Motif pembunuhan ini dipicu oleh sakit hati Ahmad Komarudin setelah korban meminta tambahan uang.

Saat itu, pelaku hanya bisa memberikan Rp 200.000, namun korban meminta tambahan Rp 300.000 yang tidak dapat dipenuhi pelaku.

Percekcokan pun terjadi, di mana korban sempat memukul pelaku sebelum akhirnya pelaku membalas dengan kekerasan.

"Dan korban sempat memukul, dan akhirnya dipukul balik," tambahnya.

Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan, termasuk cekikan di leher dan terhentinya napas di tenggorokan, yang mengindikasikan bahwa EMF adalah korban pembunuhan.

Selain tindakan kekerasan, pelaku juga mengambil barang-barang milik korban, termasuk telepon genggam dan sejumlah uang.

"Ada kekerasan yang dilakukan oleh pelaku, dan ada upaya mengambil barang-barang dari pelaku seperti handphone termasuk uang dari korban," jelas Kombes Pol Nanang.

Akibat perbuatannya, Ahmad Komarudin dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/23/155102878/buruh-bangunan-bunuh-pacarnya-di-losmen-kota-malang-pelaku-sakit-hati-tak

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com