MALANG, KOMPAS.com - QAR, seorang perempuan korban dugaan pelecehan seksual, menghadapi panggilan pemeriksaan dari penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota terkait dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (18/6/2025).
Pemanggilan ini menyusul unggahan QAR di akun Instagram pribadinya yang menampilkan wajah oknum dokter AY tanpa sensor.
Sebelumnya, QAR juga telah melaporkan dokter AY atas dugaan tindak pelecehan seksual.
Kuasa Hukum QAR, Satria Marwan menyatakan keberatan atas aduan pencemaran nama baik tersebut.
Meskipun demikian, pihaknya memastikan QAR akan tetap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai warga negara yang baik.
"Klien kami dipanggil atas dugaan pencemaran nama baik, melanggar Pasal 27A Undang-Undang ITE. Namun, perlu kami sampaikan bahwa QAR adalah korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Satria Marwan, Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Pemeriksaan QAR Terkait Pencemaran Nama Baik Dokter AY Ditunda
Satria mengatakan bahwa sesuai Pasal 10 undang-undang tersebut, korban tindak pidana tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Oleh karena itu, hari ini pihaknya telah bersurat kepada pimpinan Polresta Malang Kota untuk menghentikan sementara atau menunda panggilan ini hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Disinggung terkait kasus dugaan tindak pelecehan yang menimpa QAR dan tidak dilakukan penahanan terhadap dokter AY, Satria menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur kepolisian.
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran dokter AY pada panggilan pertama sebagai tersangka.
"Jika ini terus berlarut-larut, akan semakin berbelit-belit dan menandakan bahwa yang bersangkutan tidak menghormati hukum yang berjalan. Harapan kami, dokter AY segera datang memenuhi panggilan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Baca juga: Meski Dokter AY Jadi Tersangka Pelecehan Pasien tapi Belum Juga Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Kondisi psikis QAR saat ini tidak baik. Satria menyebut kliennya itu lelah psikis maupun fisik.
"QAR pasti merasa lelah, secara psikis maupun fisik, karena ia sendiri menghadapi kasus kekerasan seksual. Sekarang ia harus menghadapi aduan ini, yang tentunya menambah beban, apalagi domisilinya juga jauh," ungkap Satria.
Meski demikian, Satria telah meyakinkan QAR untuk tidak perlu takut menghadapi panggilan ini.
"Kami sudah menjelaskan semuanya, tidak ada yang perlu ditakutkan," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang