BANGKALAN, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) mengenakan seragam menyerupai institusi negara. Namun, hingga kini masih banyak ormas mengenakan seragam motif loreng ala TNI.
Bupati Bangkalan, Lukman Hakim yang kini juga menjabat menjadi Ketua Banser Cabang Bangkalan, Jawa Timur mengatakan, pihaknya akan mempelajari larangan dari Kemendagri terkait aturan berpakaian ormas.
"Kami jadikan itu sebagai pembahasan, dengan tetap mengacu pada larangan Kemendagri terhadap ormas yang menggunakan seragam mirip dengan APH," ujarnya, Selasa (17/6/2025).
Baca juga: Kemendagri: Ormas Tak Boleh Pakai Baju Seperti TNI/Polri dan Lembaga Pemerintahan, Harus Ditertibkan
Ia mengatakan, larangan berseragam menyerupai institusi negara itu akan dikaji di internal Banser Bangkalan.
Meski begitu, keputusan selanjutnya akan diserahkan pada pengurus Banser pusat.
"Kami akan kaji terlebih dahulu, kami akan berikan analisa di bawah seperti apa namun keputusan akhir akan menjadi kewenangan pengurus pusat untuk menentukan," ujarnya.
Selain itu, Lukman mengaku jabatan barunya menjadi Ketua Banser Bangkalan tak akan mengganggu jabatannya sebagai bupati.
Baca juga: Apel Gabungan TNI, Ansor, dan Banser, Jalan Frontage Ahmad Yani Surabaya Ditutup
Menurutnya, selama ini Banser berkolaborasi dan mendukung pemerintah.
"Jabatan ini tidak menganggu saya sebagai bupati karena selama ini Banser selalu berkolaborasi dengan pemerintah dalam berbagai aspek, salah satunya juga membantu dalam peristiwa kebencanaan," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang