SUMENEP, KOMPAS.com – Warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pesisir dan Lingkungan Hidup Kangean menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Senin (16/5/2025).
Aksi tersebut digelar untuk menolak rencana pelaksanaan survei seismik tiga dimensi (3D) di wilayah perairan dangkal West Kangean.
Warga menilai, kegiatan itu dapat merusak lingkungan dan menjadi ancaman serius bagi ekosistem laut, seperti terumbu karang, padang lamun, dan hutan mangrove yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama bagi para nelayan.
Baca juga: Survei Migas di Perairan Kangean Ditolak, Ormas Desak Perlindungan Ekologis
Selain khawatir merusak ekosistem laut, warga mengkhawatirkan dampak negatif terhadap kualitas tanah dan air bersih yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
“Keberlanjutan flora dan fauna pesisir yang unik dan rentan terhadap kontaminasi limbah B3 juga terancam,” kata koordinator aksi, Hasan Basri.
Lebih lanjut, warga menilai rencana pengeboran migas tersebut melanggar prinsip tata ruang wilayah pesisir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 junto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Warga juga menduga bahwa lokasi rencana pengeboran tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep,” katanya.
Atas dasar itu, warga mendesak Camat Arjasa untuk menghentikan kegiatan sosialisasi survei seismik 3D di desa-desa terdampak.
Mereka juga meminta pemerintah menghentikan seluruh rencana survei seismik dan eksplorasi migas di Pulau Kangean karena dinilai berpotensi merusak ekosistem laut, merugikan nelayan, serta mengancam keberlanjutan hidup masyarakat pesisir.
“Kami juga mendesak pemerintah untuk mencabut atau menolak izin eksplorasi maupun eksploitasi migas di wilayah Kepulauan Kangean,” ujarnya.
Baca juga: Oknum Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santri di Pulau Kangean Sumenep Dikenal Tertutup
Pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), juga diminta untuk melakukan audit lingkungan dan sosial secara menyeluruh terhadap operasional perusahaan migas seperti PT Kangean Energy Indonesia (KEI).
Dalam aksi tersebut, sebuah nota kesepahaman (MoU) ditandatangani oleh Camat Arjasa dan perwakilan PT KEI, yang disaksikan langsung oleh warga peserta demonstrasi.
Secara umum, MoU itu memuat sejumlah tuntutan warga, di antaranya permintaan agar Camat menghentikan sosialisasi survei seismik 3D di desa-desa terdampak, serta desakan untuk mencabut atau menolak izin eksplorasi dan eksploitasi migas di wilayah Kepulauan Kangean.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang