Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ganja Gunung Semeru, 2 Terdakwa Suwari dan Jumaat Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kompas.com, 27 Mei 2025, 16:21 WIB
Miftahul Huda,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Dua orang terdakwa dalam kasus kepemilikan ladang ganja di Gunung Semeru, Suwari dan Jumaat, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa (27/5/2025).

Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, menjelaskan bahwa putusan tersebut sejalan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sebelumnya.

"Sesuai data SIPP yang kami peroleh, yang bersangkutan dikenakan (hukuman) sama dengan terdakwa terdahulu yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Gandha di Pengadilan Negeri Lumajang.

Putusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 10 tahun penjara untuk para terdakwa.

Baca juga: Kasus Ladang Ganja Gunung Semeru, Suwari dan Jumaat Dituntut 10 Tahun Penjara

Gandha juga menyampaikan bahwa kedua terdakwa telah mengajukan banding atas putusan tersebut, sementara jaksa penuntut umum menerima keputusan majelis hakim.

"Kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Penuntut umum menerima," ungkapnya.

Gandha menambahkan bahwa salah satu alasan yang memberatkan hukuman bagi Suwari dan Jumaat adalah tindakan mereka yang menanam ganja, yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah mengenai pemberantasan narkotika.

"Hal yang memberatkan tindakan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah tentang pemberantasan narkotika dan cita-cita Presiden Prabowo," jelasnya.

Baca juga: Usai Divonis 20 Tahun dalam Kasus Ladang Ganja, Pengacara: Klien Kami Korban Kejahatan Edi

Sebagai informasi, kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru, yang terletak di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, melibatkan enam orang.

Selain Suwari dan Jumaat, tiga terdakwa lainnya, yaitu Bambang, Tomo, dan Tono, juga telah divonis bersalah dengan hukuman yang sama, yaitu 20 tahun penjara.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Ngatoyo, dilaporkan meninggal dunia di Lapas Kelas IIB Lumajang saat masih menjalani proses persidangan.

Bambang, salah satu terdakwa, kini masih menjalani proses sidang lanjutan di Pengadilan Tinggi Surabaya setelah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau