BATU, KOMPAS.com - Polres Batu menetapkan seorang kakek berinisial AMH (69) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap dua santriwati sekolah dasar (SD) di lingkungan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur.
Pelaku berdalih mengajarkan tata cara bersuci (istinja) kepada para korban.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan September 2024 di lingkungan ponpes berinisial HM ini.
"Korban ada dua santriwati, yakni PAR (10 tahun 8 bulan), pelajar kelas 2 SD asal Kabupaten Jember, dan AKPR (7 tahun 7 bulan), pelajar kelas 1 SD asal Kota Probolinggo. Keduanya bersaudara," ujar AKBP Andi Yudha Pranata, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: UIN Mataram Nonaktifkan Oknum Dosen dalam Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswi di Asrama
Tersangka AMH adalah wiraswasta yang beralamat di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Ia juga memiliki rumah di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Kapolres menegaskan bahwa AMH bukanlah pengurus pondok pesantren tersebut.
"Pelaku kami tegaskan bukan pengurus dari pondok pesantren, namun masih keluarganya dari pemilik pondok pesantren," tegasnya.
Pondok pesantren tersebut diketahui hanya memiliki dua santriwati, dan keduanya menjadi korban.
Modus operandi yang digunakan pelaku, menurut AKBP Andi, adalah dengan melakukan pembersihan atau istinja ketika korban buang air kecil.
"Ini dijadikan modus oleh pelaku untuk melakukan perbuatannya, padahal yang bersangkutan tidak punya hak maupun kapasitas untuk melakukan itu, baik secara etika maupun kedudukan," ujarnya.
Baca juga: Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Pencabulan 8 Remaja Laki-laki oleh Pegawai Bank di Flores Timur
Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang kuat, termasuk keterangan konsisten dari korban yang divalidasi dengan dua hasil visum et repertum.
"Kesimpulannya bahwa keterangan si anak selaku korban ini dia konsisten dan bisa dipertanggungjawabkan, dapat dipercaya sebagai keterangan saksi kunci," katanya.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa enam orang saksi dan meminta keterangan ahli.
Perbuatan cabul tersebut, menurut keterangan korban, dilakukan berkali-kali selama bulan September 2024, diduga saat kondisi sepi.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.