Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdalih Ajarkan Istinja, Kakek di Kota Batu Jadi Tersangka Pencabulan 2 Santriwati SD di Lingkungan Ponpes

Kompas.com, 22 Mei 2025, 13:54 WIB
Nugraha Perdana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

BATU, KOMPAS.com - Polres Batu menetapkan seorang kakek berinisial AMH (69) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap dua santriwati sekolah dasar (SD) di lingkungan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur.

Pelaku berdalih mengajarkan tata cara bersuci (istinja) kepada para korban.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan September 2024 di lingkungan ponpes berinisial HM ini.

"Korban ada dua santriwati, yakni PAR (10 tahun 8 bulan), pelajar kelas 2 SD asal Kabupaten Jember, dan AKPR (7 tahun 7 bulan), pelajar kelas 1 SD asal Kota Probolinggo. Keduanya bersaudara," ujar AKBP Andi Yudha Pranata, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: UIN Mataram Nonaktifkan Oknum Dosen dalam Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswi di Asrama

Tersangka AMH adalah wiraswasta yang beralamat di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Ia juga memiliki rumah di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Kapolres menegaskan bahwa AMH bukanlah pengurus pondok pesantren tersebut.

"Pelaku kami tegaskan bukan pengurus dari pondok pesantren, namun masih keluarganya dari pemilik pondok pesantren," tegasnya.

Pondok pesantren tersebut diketahui hanya memiliki dua santriwati, dan keduanya menjadi korban.

Modus operandi yang digunakan pelaku, menurut AKBP Andi, adalah dengan melakukan pembersihan atau istinja ketika korban buang air kecil.

"Ini dijadikan modus oleh pelaku untuk melakukan perbuatannya, padahal yang bersangkutan tidak punya hak maupun kapasitas untuk melakukan itu, baik secara etika maupun kedudukan," ujarnya.

Baca juga: Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Pencabulan 8 Remaja Laki-laki oleh Pegawai Bank di Flores Timur

Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang kuat, termasuk keterangan konsisten dari korban yang divalidasi dengan dua hasil visum et repertum.

"Kesimpulannya bahwa keterangan si anak selaku korban ini dia konsisten dan bisa dipertanggungjawabkan, dapat dipercaya sebagai keterangan saksi kunci," katanya.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa enam orang saksi dan meminta keterangan ahli.

Perbuatan cabul tersebut, menurut keterangan korban, dilakukan berkali-kali selama bulan September 2024, diduga saat kondisi sepi.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Halaman:


Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau