MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah mempertimbangkan revisi kebijakan pajak bagi pelaku usaha makanan dan minuman yang beroperasi pada malam hari.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto AP M Si, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang memproses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023.
Revisi ini akan mengubah ketentuan pajak yang berlaku bagi usaha makanan dan minuman.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Oknum Dokter di Malang Kembali Diperiksa Polisi
Sebelumnya, Perda Nomor 8 Tahun 2019 (perubahan kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2010) dan Perda Nomor 4 Tahun 2023 menetapkan bahwa usaha kuliner dengan omzet minimal Rp 5 juta per bulan dan menyediakan fasilitas makan di tempat dikenakan pajak sebesar 10 persen, yang dibebankan kepada konsumen.
"Batas minimal omzet usaha kuliner yang dikenai pajak akan dinaikkan dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta per bulan. Ini adalah bentuk dukungan konkret bagi pertumbuhan UMKM di Kota Malang," ungkap Handi pada Rabu (14/5/2025).
Handi juga menambahkan bahwa rancangan perda (ranperda) saat ini sedang dibahas oleh panitia khusus (Pansus) DPRD.
Secara bersamaan, Bapenda melakukan pendataan terhadap pelaku usaha kuliner dengan omzet di bawah Rp 10 juta per bulan.
"Ketika revisi Perda Nomor 4 Tahun 2023 disahkan, usaha-usaha ini (dengan omzet di bawah Rp 10 juta) akan langsung dibebaskan dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman," ujarnya.
Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Dokter Cabul Malang Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Berdasarkan data awal, terdapat sekitar 900 lokasi usaha yang berpotensi mendapatkan pembebasan dari PBJT atas Makanan dan Minuman.
Namun, Handi menekankan bahwa verifikasi lebih lanjut tetap diperlukan untuk finalisasi pembebasan pajak tersebut.
Lebih lanjut, Handi menegaskan bahwa pendataan yang dilakukan Bapenda bertujuan membebaskan pajak, bukan untuk mengenakan pajak baru kepada pedagang kecil atau UMKM, sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.
"Inisiatif ini murni untuk mendukung UMKM dengan omzet di bawah Rp 10 juta agar bebas pajak restoran. Oleh karena itu, verifikasi lapangan menjadi hal penting," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang