Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Warung Buka Malam Hari Kena Pajak, Begini Jawaban Pemkot Malang

Kompas.com, 15 Mei 2025, 05:33 WIB
Nugraha Perdana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah mempertimbangkan revisi kebijakan pajak bagi pelaku usaha makanan dan minuman yang beroperasi pada malam hari.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto AP M Si, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang memproses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023.

Revisi ini akan mengubah ketentuan pajak yang berlaku bagi usaha makanan dan minuman.

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Oknum Dokter di Malang Kembali Diperiksa Polisi

Sebelumnya, Perda Nomor 8 Tahun 2019 (perubahan kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2010) dan Perda Nomor 4 Tahun 2023 menetapkan bahwa usaha kuliner dengan omzet minimal Rp 5 juta per bulan dan menyediakan fasilitas makan di tempat dikenakan pajak sebesar 10 persen, yang dibebankan kepada konsumen.

"Batas minimal omzet usaha kuliner yang dikenai pajak akan dinaikkan dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta per bulan. Ini adalah bentuk dukungan konkret bagi pertumbuhan UMKM di Kota Malang," ungkap Handi pada Rabu (14/5/2025).

Handi juga menambahkan bahwa rancangan perda (ranperda) saat ini sedang dibahas oleh panitia khusus (Pansus) DPRD.

Secara bersamaan, Bapenda melakukan pendataan terhadap pelaku usaha kuliner dengan omzet di bawah Rp 10 juta per bulan.

"Ketika revisi Perda Nomor 4 Tahun 2023 disahkan, usaha-usaha ini (dengan omzet di bawah Rp 10 juta) akan langsung dibebaskan dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman," ujarnya.

Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Dokter Cabul Malang Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Berdasarkan data awal, terdapat sekitar 900 lokasi usaha yang berpotensi mendapatkan pembebasan dari PBJT atas Makanan dan Minuman.

Namun, Handi menekankan bahwa verifikasi lebih lanjut tetap diperlukan untuk finalisasi pembebasan pajak tersebut.

Lebih lanjut, Handi menegaskan bahwa pendataan yang dilakukan Bapenda bertujuan membebaskan pajak, bukan untuk mengenakan pajak baru kepada pedagang kecil atau UMKM, sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.

"Inisiatif ini murni untuk mendukung UMKM dengan omzet di bawah Rp 10 juta agar bebas pajak restoran. Oleh karena itu, verifikasi lapangan menjadi hal penting," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau