Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pasal yang Menjerat Pasangan Remaja Mesum hingga Videonya Viral di Probolinggo

Kompas.com, 8 Mei 2025, 18:56 WIB
Ahmad Faisol,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - ASR (15) dan FAP (14), pasangan remaja yang berbuat asusila di GOR Sasana Krida Kraksaan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (8/5/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik E Purwanto mengatakan, kedua pelaku yang aksinya terekam dan viral di media sosial, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo kembali menggelar proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dalam perkara tindak pidana umum yang melibatkan ASR dan FAP," kata Taufik kepada Kompas.com.

Baca juga: Menyebar, Video Asusila 2 Remaja di Halaman GOR Probolinggo

Kedua remaja ini diduga melanggar Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang perbuatan dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum.

Meski menjalani penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua, kedua pelaku ini tidak ditahan.

"Alasannya, keduanya masih di bawah umur. Tapi mereka dikenakan wajib lapor," jelas Taufik.

Baca juga: Bendahara SMP di Probolinggo Diduga Korupsi Pembangunan Sekolah Rp 583 Juta

Proses penyerahan tersebut berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Bidang Pidana Umum, Militantandityo Alfath Arviansyah, bersama staf dan penyidik Polres Probolinggo serta petugas barang bukti.

Kedua remaja turut hadir dalam proses tersebut.

Taufik menambahkan, proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana umum di wilayah Kabupaten Probolinggo.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilanjutkan ke pengadilan untuk tahap penuntutan sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas Taufik.

Diberitakan sebelumnya, pasangan remaja yang berbuat asusila dan videonya viral di GOR Sasana Krida Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Kedua pelaku, ASR (15) dan FAP (14), di dalam video sudah teridentifikasi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Fajar Adi Winarsa pada Sabtu (4/1/2025).

Penetapan tersangka ini setelah Satuan Reskrim Polres Probolinggo melakukan serangkaian penyelidikan yang cukup panjang, termasuk memeriksa warga sekitar dan perekam video.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau