SUMENEP, KOMPAS.com - F (33) melaporkan suaminya, M, ke Polres Sumenep, Jawa Timur atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan warga Dusun Malakah, RT 05/RW 04, Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/220N/2025/SPKT/POLRESSUMENEP/POLDAJAWATIMUR.
Suami pelapor merupakan mantan dosen dengan gelar doktor di dua kampus berbeda di Kabupaten Sumenep.
Baca juga: Suami Adelia Septa Terjerat Kasus KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara
Kuasa hukum pelapor, Andi Subahri mengungkapkan bahwa pelapor merasa tertekan secara kejiwaan, bahkan depresi.
"Klien saya mengalami tekanan jiwa, depresi, sedih, kecewa, dan ketidakpercayaan diri dalam menjalani aktivitas sehari-hari," katanya di Sumenep, Rabu (7/5/2025).
Menurut Andi, tekanan jiwa yang dialami pelapor merupakan bagian dari akibat KDRT.
Karena tindak pidana KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi salah satu unsurnya juga bisa berbentuk tekanan mental atau jiwa.
Dalam kasus ini, terlapor diproses hukum sesuai Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Andi menceritakan bahwa kliennya, F, telah menikah dengan M pada tanggal 30 Agustus 2021.
Baca juga: Suami Eks Mojang Jabar Adelia Septa Ditahan atas Dugaan KDRT, Video Kekerasannya Sempat Viral
Pernikahan itu tercatat secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pragaan dengan akta nikah nomor 0293/039/Vl/2021.
Bahkan, F dan M telah dikaruniai seorang anak laki-laki.
Namun demikian, pernikahan keduanya tidak lantas benar-benar harmonis karena M berselingkuh dengan perempuan lain.
"Pada tahun 2023, M diketahui telah melakukan perselingkuhan dengan seorang perempuan," ujar Andi.
Perempuan selingkuhan M adalah warga Desa Tamidung, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.
Hubungan perselingkuhan antara Mukhlisi dengan perempuan itu terungkap setelah digerebek oleh warga di Dusun Sema, Desa Gapura Tengah, Kecamatan Gapura.