Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bayar PPN Rp 255 juta, Pengusaha Jasa Angkutan Tebu di Madiun Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com, 29 April 2025, 21:47 WIB
Muhlis Al Alawi,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menuntut terdakwa Henri Erwanto (46), seorang pengusaha jasa angkutan tebu, dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp 510 juta lebih.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Kabupaten Madiun, Yunani, dalam sidang lanjutan kasus mafia pajak yang merugikan negara hingga Rp 255 juta di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (29/4/2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saiful, menyatakan bahwa JPU meminta majelis hakim memvonis Henri Erwanto bersalah dalam kasus tindak pidana perpajakan.

Baca juga: Kejari Madiun Tahan Mafia Pajak Berkedok Tak Laporkan SPT Masa PPN

"JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun memutuskan menyatakan terdakwa Henri Erwanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga merugikan pendapatan negara sebesar Rp 255 juta."

"Selanjutnya, menjatuhkan pidana dua tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan lapas dan penahanan kota yang telah dijalani oleh terdakwa," kata Inal.

Dalam tuntutannya, JPU juga menegaskan bahwa Henri dituntut membayar denda setara dua kali kerugian pendapatan negara, totalnya mencapai Rp 510 juta lebih.

Jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

"Bila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa akan menjalani penjara pengganti denda selama satu tahun," ungkap Inal.

Baca juga: Minta Pemerintah Tak Kalah dengan Mafia Pajak, Anggota DPR: Ini Skandal Luar Biasa

Dalam persidangan, hal yang memberatkan terdakwa adalah kerugian yang ditimbulkan terhadap pendapatan negara sebesar Rp 255 juta lebih.

Selain itu, tindakan Henri Erwanto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara di sektor pajak.

Namun, terdapat beberapa hal yang meringankan, seperti tanggungan keluarga, penyesalan atas perbuatannya dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Persidangan kasus mafia pajak ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa Henri Erwanto.

Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Kamis (20/2/2025), Henri didakwa merugikan negara hingga Rp 255 juta karena tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai selama enam bulan.

"Terdakwa Henri Erwanto dengan sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai yang telah dipungut untuk masa pajak Maret 2019, Juni 2019, Juli 2019, Agustus 2019, September 2019, dan November 2019."

Baca juga: 10 Kasus Mafia Pajak di Indonesia, Gayus Paling Fenomenal

"Kondisi itu menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 255.284.332," ujar Jaksa Oktario Hartawan Achmad, yang akrab disapa Rio.

Kasus ini bermula saat PT Argo Cemerlang Makmur, yang dipimpin Henri, mendapatkan kontrak jasa angkutan tebu dan jasa mekanisasi lahan dengan lima pabrik gula yang merupakan unit usaha PT Perkebunan Nusantara XI.

Setelah PT Perkebunan Nusantara XI membayar lunas nilai transaksi sebesar Rp 4.311.474.280 dan pajak pertambahan nilai sebesar Rp 431.147.428 kepada PT Argo Cemerlang Makmur, Henri tidak melaporkan transaksinya dalam SPT PPN.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau